HARIAN DISWAY - Johnny Somali, YouTuber asal Amerika Serikat yang didakwa karena menghina Patung Perdamaian (Korea’s Statue of Peace), menjadi sorotan lagi karena perilakunya yang tidak sopan saat persidangan berlangsung.
Somali menghadapi sidang dakwaan di Pengadilan Distrik Barat Seoul pada 7 Maret 2025. Kehadirannya terlambat satu jam. Bahkan, selama persidangan, ia menjawab pertanyaan dengan tangan di saku dan menunjukkan sikap tidak kooperatif.
BACA JUGA:Johnny Somali, Youtuber asal AS Bakal Diadili di Korea Selatan karena Siaran Kontroversialnya
Seperti dilansir Yonhap, Guru Besar Sungshin Women’s University Seo Kyung-duk menyerukan agar pengadilan menjatuhkan hukuman berat kepada Somali. Tentu untuk memberikan efek jera kepada terdakwa.
"Bahkan setelah sidang pertama, ia tetap tidak menunjukkan penyesalan dan malah membuat pernyataan keterlaluan seperti 'Korea adalah negara bawahan AS' kepada media," tulis Seo di media sosial pada Senin, 10 Maret 2025.
"Kita harus memberikan pesan tegas melalui hukuman yang berat," sambungnya.
BACA JUGA:YouTuber dan Selebgram Wajib Zakat
Seo juga mengecam perilaku Somali di ruang sidang. Somali mencoba memasuki ruang sidang dengan mengenakan topi merah bertuliskan Make America Great Again, tetapi dihentikan karena melanggar peraturan pengadilan.
"Ia bahkan sempat membuat gestur mengejek, seperti menjulurkan lidah kepada seseorang yang duduk di galeri pengadilan," tambah Seo.
Seo juga mengutuk tindakan Somali di masa lalu. Termasuk saat mencium Patung Perempuan Penghibur dan memamerkan Bendera Matahari Terbit (Rising Sun) dengan meneriakkan: "Itu bukan Dokdo, itu Takeshima" (mengacu pada pulau yang menjadi sengketa antara Korea dan Jepang).
BACA JUGA:Megawati Jadi Primadona di Korea, Masa Depan Masih Misteri
"Tindakan semacam itu jelas merupakan penghinaan terhadap sejarah Korea. Saya berharap kasus ini berakhir dengan putusan yang tegas agar insiden semacam ini tidak terulang di Korea," tegas Seo.
Seperti diberitakan sebelumnya, Johnny Somali merupakan livestreamer asal AS yang menjadi terdakwa dan terancam dipenjara oleh pihak berwenang Korea Selatan karena aksinya yang menimbulkan keributan.
Pemilik nama asli Ramsey Khalid Ismael itu melontarkan penghinaan provokatif dan menyinggung.
BACA JUGA:Unik! Begini Budaya Valentine di Korea Selatan