HARIAN DISWAY - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Muda Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga orang saksi terkait dengan perkara dugaan korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2018-2022 pada Selasa, 11 Maret 2025.
Ketiga saksi yang diperiksa oleh penyidik Jampidsus adalah TU, ODY, MFK. Mereka bertiga diketahui berprofesi sebagai wiraswasta sekaligus kolektor dalam bisnis komoditas timah.
Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi timah pada IUP PT Timah tbk tahun 2018 hingga 2022 yang menyeret atas nama tersangka Refined Bangka Tin dan pihak yang terkait lainnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam rilisnya menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap ketiga saksi dilakukan sebagai bagian upaya untuk mengungkap lebih lanjut dugaan korupsi yang merugikan negara.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang dimaksud," ucapnya dalam rilis Selasa malam, 11 Maret 2025.
BACA JUGA:Kejagung Periksa Dua Orang Saksi Kasus Komoditas Timah Korporasi
Diketahui kolektor yang membeli dan menampung timah hasil usaha rakyat kemudian mengirim timah ini ke pabrik peleburan swasta.
Kolektor yang membeli timah di pertambangan ilegal tidak akan bisa menunjukkan dokumen asal usul barang seperti dari mana barangnya, dari tambangnya siapa, serta izin tambangnya mana.
Akibat dari perbuatan tersebut penambangan ilegal bisa jadi semakin marak karena ada kolektor yang menampung dan membeli bijih timah dari pertambangan tanpa izin itu.
Pertambangan ilegal dapat merusak lingkungan dan merugikan masyarakat serta pemerintah.
Pada kasus korupsi timah ini berdasarkan dengan perhitungan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pengembangan (BPKB) perhitungan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 300 triliun.
Kerugian itu terdiri dari aktivitas kerja, sewa menyewa alat processing atau pengolahan sebesar Rp 2,28 triliun.
Kemudian ada kerugian atas pembelian bijih timah kepada smelter-smelter swasta sebesar Rp 26,6 triliun, serta kerugian terhadap kerusakan lingkungan yang berjumlah sebesar Rp 271 triliun.
Direktur Penyidikan Jampidsus sudah menetapkan lima tersangka korporasi dalam kasus korupsi timah ini.
Kelima tersangka adalah PT Refined Bangka Tin (PT RBT), PT Stanido Inti Perkasa (PT SIP), PT Tinido Inter Nusa (PT TIN), PT Sariwiguna Binasentosa (PT SBS), serta CV Venus Inti Perkasa (CV VIP).
Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga timah ini menjadi perhatian publik mengingat industri timah merupakan salah satu sektor yang strategis di Indonesia.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini demi menegakkan hukum dan memberantas korupsi di sektor pertambangan.
Penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan ada saksi-saksi baru yang diperiksa dalam kasus ini untuk mengungkap siapa aktor utama serta modus operandi dalam kasus korupsi timah. (*)
*) Mahasiswa Magang Prodi Ilmu Komunikasi UIN Sunan Ampel Surabaya