Kejagung Periksa Dua Orang Saksi Kasus Komoditas Timah Korporasi

Kejagung Periksa Dua Orang Saksi Kasus Komoditas Timah Korporasi

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) KejagungĀ Harli Siregar.-Humas Kejagung-Humas Kejagung

HARIAN DISWAY - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tbk tahun 2015-2022 pada Rabu, 5 Maret 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar mengatakan dalam keterangan tertulis bahwa kedua saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan korupsi di IUP PT Timah Tbk 2015-2022 atas nama tersangka Refined Bangka Tin dkk. 

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan pada perkara yang dimaksud," tambah Harli. 

Ada pun kedua saksi yang diperiksa adalah HDR Komisaris CV Atha Andara serta TT kakak dari tersangka dengan inisial TN atau AN. Sampai saat ini Harli belum memberikan keterangan mengenai materi apa yang diberikan oleh penyidik terhadap dua saksi tersebut. 

BACA JUGA:Kejagung Panggil 8 Saksi Kasus Komoditas Timah Korporasi, Ini Daftarnya

Sebelumnya Direktorat Penyidikan Jam-Pidsus menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah ini. 

Kelima tersangka korporasi itu adalah PT Refined Bangka Tin (TBK), PT Stanido Inti Perkasa (PT SIP), PT Tinido Inter Nusa (PT TIN), PT Sariwiguna Binasentosa (PT SBS), dan CV Venus Inti Perkasa (CV VIP). 

Adanya penetapan lima tersangka korporasi tersebut dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah ini setidaknya telah menyeret sebanyak 22 orang tersangka. 

Tersangka tersebut terdiri dari lima tersangka dari korporasi dan satu lagi tersangka dalam perkara Obstruction of Justice. 

Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian yang dialami oleh negara dalam kasus ini adalah dapat diperkirakan mencapai Rp 300 triliun. 

Kerugian tersebut terbagi menjadi beberapa komponen di antara lainnya adalah kerugian akibat aktivitas kerja sama sewa menyewa alat peralatan pengolahan penglogaman dengan smelter swasta sebesar Rp 2,28 triliun.

Selain itu, ada kerugian pada pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah sebesar Rp 26,6 triliun, serta kerugian kerusakan lingkungan yang diperkirakan mencapai Rp 271 triliun. 

Kerja sama yang dilakukan oleh beberapa korporasi itu dilakukan dengan harga yang sangat tinggi dan tanpa adanya perhitungan dan kajian sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan yang begitu besar. 

Tanggung jawab kerusakan lingkungan itu akan diserahkan pada pemilik IUP yaitu PT Timah. Adapun perhitungan pembayaran kerugian kerusakan lingkungan pada beberapa korporasi adalah sebagai berikut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: