Kejagung Panggil 8 Saksi Kasus Komoditas Timah Korporasi, Ini Daftarnya

Kejagung Panggil 8 Saksi Kasus Komoditas Timah Korporasi, Ini Daftarnya

Kejagung dalami kasus korupsi komoditas timah dengan periksa tiga orang saksi-Kejagung RI-

HARIAN DISWAY - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Pendidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa delapan orang saksi terkait dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 pada Selasa, 25 Februari 2025. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar mengungkapkan delapan orang saksi yang diperiksa yaitu. 

MWN Finance/Keuangan PT Bangka Serumpon.

AH Pegawai Negeri Sipil Inspektur Tambang tahun 2020 s/d saat ini. 

DHS Inspektur Tambang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung. 

FT Kepala Gudang Timah PT Bangka Serumpon.

SA KTT PT Bangka Serumpon. 

MY Kepala Gudang Timah PT bangka Serumpon. 

SFY Kepala Produksi PT Bangka Serumpon. 

AS KTT PT Bangka Serumpon. 

BACA JUGA:Kejagung Periksa Tiga Saksi Kasus Korupsi Komoditas Timah Korporasi

Kepuspenkum menambahkan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam perkara yang dimaksud. 

"Adapun delapan orang saksi tadi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Tambang (IUP) tahun 2015-2022 atas nama tersangka korporasi CV VIP dkk," jelas Harli. 

CV VIP memerankan strategis dalam praktik ilegal tata niaga timah ini. CV VIP menggunakan izin usaha tidak sesuai dengan ketentuan dan beroperasi di luar area PT Timah Tbk. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: