Kejagung Periksa Tiga Saksi Kasus Korupsi Komoditas Timah Korporasi

Kejagung Periksa Tiga Saksi Kasus Korupsi Komoditas Timah Korporasi

Kejagung dalami kasus korupsi komoditas timah dengan periksa tiga orang saksi-Kejagung RI-

HARIAN DISWAY - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tbk tahun 2015-2022 pada Senin, 17 Februari 2025. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum  (Kapuspenkum) Harli Siregar mengatakan, tiga orang saksi yang diperiksa di antaranya adalah DW Pegawai Negeri Sipil (PNS) Inspektur Tambang periode 2020 s.d. sekarang, EF PNS Inspektur Tambang tahun 2020 s.d. sekarang, serta PDS Inspektur Tambang pada Dinas Pertambangan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada periode 2015-2016. 

Kepuspenkum menambahkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang dimaksud. 

"Adapun tiga orang saksi tadi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Tambang (IUP) tahun 2015-2022 atas nama tersangka Korporasi PT Timah Refined Bangka Tin dkk," ungkap Harli. 

Namun demikian, Harli belum merinci lebih jauh mengenai materi pemeriksaan yang dicecar penyidik terhadap saksi yang dipanggil. 

BACA JUGA:Kejagung Periksa 11 Saksi Perkara Korupsi PT Asuransi Jiwasyara, Ini Daftarnya!

BACA JUGA:Kejagung Periksa Satu Orang Saksi Terkait Perkara PT Duta Palma Korporasi

Diketahui Direktur Penyidikan Jampidsus pada 2 Januari 2025 telah menetapkan lima tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi komoditas timah. Kelima tersangka tersebut adalah PT Refined Bangka Tin (PT RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP), PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN), PT Sariwiguna Binasentosa (PT SBS), serta CV Venus Inti Perkasa (CV VIP). 

Dugaan penetapan lima tersangka tersebut atas kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah TBK selama tahun 2015-2022 telah menyeret 22 orang, lima tersangka korporasi, dan satu tersangka dalam perkara Obstruction of Justice. 

Berdasarkan hasil audit dari BPKB, perhitungan kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp 300 triliun yang terdiri dari kerugian negara atas aktivitas kerja, sewa menyewa alat peralatan processing penglogaman dengan smelter swasta sebesar Rp 2,28 triliun, kerugian negara atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah senilai Rp 26,6 triliun, serta kerugian lingkungan yang ditafsir dapat mencapai Rp 271 triliun. Tersangka bekerja sama dalam proses menjalankan bisnis timah ilegal, kerja sama tersebut dilakukan dengan harga yang lebih tinggi serta tanpa kajian. 

"Mengenai kerugian lingkungan yang dimaksud merupakan akibat pengambilan yang dilakukan smelter swasta di wilayah IUP PT Timah secara ilegal. Tanggung jawab atas kerusakan lingkungan itu beserta pemulihannya nantinya akan diberatkan kepada PT Timah selaku pemegang IUP," tutur Harli.

BACA JUGA:Kejagung Jelaskan Dugaan Kasus Korupsi di Ditjen Migas ESDM: Hindari Aturan Demi Impor

BACA JUGA:Kejagung Periksa 70 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina 

Untuk hitungan kerugian dari kerusakan lingkungan akan dibebankan kepada PT RBT sebesar Rp 38 triliun, PT SIP Rp 24 triliun, PT TIN Rp 23 triliun, PT SBS Rp 23 triliun, serta CV VIP Rp 42 triliun. 

"Jumlahnya sekitar Rp 152 triliun, sisanya dari 271 triliun yang telah diputus hakim yang jadi kerugian negara masih dihitung oleh BPKP," ujar Harli. 

Atas perbuatannya tersangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 38 Jo. Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (*) 

 

*) Mahasiswa Magang UIN Sunan Ampel Surabaya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: