212 Merek Beras Tidak Penuhi Syarat, Kementan Bertindak

212 Merek Beras Tidak Penuhi Syarat, Kementan Bertindak

Ilustrasi komoditas beras di pasar tradisional. -Bianca-

HARIAN DISWAY - Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkapkan ada 212 merek beras yang tidak memenuhi standar dari segi kualitas, volume, maupun harga eceran tertinggi (HET). Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melalui keterangan video.

Temuan ini merupakan hasil pengujian laboratorium terhadap 268 sampel beras yang dikumpulkan dari berbagai wilayah dari 10 provinsi.

Investigasi dilakukan oleh Kementan bersama Satgas Pangan sebagai respons atas kejanggalan berupa melimpahnya stok beras namun harga tetap tinggi.

BACA JUGA:BULOG Siap Salurkan Bantuan Pangan Beras untuk 18,2 Juta Penerima di Seluruh Indonesia

Pengambilan sampel berlangsung antara 6 hingga 23 Juni 2025, mencakup lokasi seperti Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), pasar tradisional, dan penjual di wilayah Jabodetabek, Sulawesi Selatan, Lampung, Aceh, Kalimantan Selatan, Sumatera Utara, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, dan Jawa Barat.

Temuan ini sudah diserahkan kepada Kapolri dan Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti secara hukum. Menteri Amran menegaskan pentingnya tindakan tegas terhadap pelaku kecurangan, yang menurutnya telah menyebabkan kerugian konsumen hingga Rp 99 triliun per tahun.

Pemerintah juga memberikan waktu dua minggu kepada pelaku usaha untuk melakukan perbaikan.

BACA JUGA:Prabowo Ungkap Target Swasembada Pangan dalam Empat Tahun, Indonesia Jadi Pengekspor Beras dan Jagung

BACA JUGA:Usai Kasus Minyak, Polri Selidiki Dugaan Kasus Sunat Beras

Empat produsen beras ternama ikut diperiksa karena terkait dengan temuan ini. Produsen pertama berinisial WG, kedua PT FSTJ, ketiga PT BPN Belitang Panen Raya dengan merek RJ dan RU, serta keempat PT SUL.

Menurut pernyataan dari pihak Kementan, pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum. Jika ditemukan pelanggaran pidana, maka proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

*) Mahasiswa magang dari Prodi Antropologi, Universitas Airlangga|

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: