Bebas Dari Rutan KPK, Hasto Pulang

Hasto Kristiyanto setelah keluar dari rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat malam, 1 Agustus 2025.-Raka Deni-
JAKARTA, HARIAN DISWAY – Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, resmi bebas dari Rumah Tahanan KPK, Jumat, 1 Agustus 2025. Pengacaranya, Maqdir Ismail, menyampaikan bahwa Hasto akan langsung pulang ke rumah bertemu keluarga.
“Saya kira beliau akan terlebih dahulu pulang untuk ketemu keluarga,” ujar Maqdir saat ditemui di depan Rutan KPK, Kuningan, Jakarta.
Mengenai kemungkinan Hasto menghadiri Kongres PDIP di Bali, Maqdir menegaskan hal itu tidak jadi soal. “Soal urusan politik ke Bali itu kan masih bisa besok pagi atau bisa besok siang. Saya kira itu nggak ada masalah,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Maqdir juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto yang telah memberikan amnesti kepada kliennya. “Ya tentu saja berterima kasih kepada bapak presiden begitu loh ya, karena bagaimanapun juga bapak presiden itu kan sudah menggunakan hak konstitusional,” ucapnya.
BACA JUGA:KPK : Hasto Tetap Bersalah, Meski Bebas Dari Tahanan
Keputusan Presiden tentang amnesti Hasto diserahkan secara resmi ke KPK oleh Kementerian Hukum dan HAM, Jumat pagi. Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Widodo, menyebut dirinya ditugaskan langsung untuk mengantar salinan Keppres tersebut.
“Saya atas nama dari Kementerian Hukum tadi diminta datang sama Menteri ke Istana menerima salinan tentang Keputusan Presiden (Keppres) dan ditugaskan mengirimkan ke Pimpinan KPK,” kata Widodo di Gedung Merah Putih KPK.
Salinan Keppres diterima oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. “Alhamdulillah tugas saya sudah selesai dan sudah dilaporkan juga ke Pak Wamensesneg,” ujar Widodo.
BACA JUGA:Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto Disetujui DPR
Ia menambahkan, penjelasan lengkap terkait Keppres akan disampaikan langsung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. “Nanti monggo Pak Menkum akan jelaskan detail,” katanya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: