Kejagung Panggil 8 Saksi Kasus Komoditas Timah Korporasi, Ini Daftarnya

Kejagung dalami kasus korupsi komoditas timah dengan periksa tiga orang saksi-Kejagung RI-
Memanipulasi laporan produksi untuk menghindari kewajiban pembayaran royalti kepada negara, bekerja sama dengan Pejabat Berwewenang untuk mempermudah eksploitasi timah ilegal tanpa pengawasan ketat.
Selain itu, melakukan pencucian timah ilegal dengan pencampuran timah resmi sebelum dijual ke pasar sehingga sulit untuk dideteksi oleh otoritas.
Namun demikian, Harli belum merinci lebih jauh mengenai materi pemeriksaan yang dicecar penyidik terhadap saksi yang dipanggil.
BACA JUGA:Mencermati Vonis Ringan Hukuman Korupsi Timah, Dibutuhkan Hakim 'Gila' untuk Kasus Korupsi
Sebelumnya Direktur Penyidikan Jampidsus pada tanggal 2 Januari 2025 telah menetapkan lima tersangka korporasi dalam kasus komoditas timah.
Kelima tersangka tersebut adalah PT Refined Bangka Tin (PT RBT), PT Stanido Inti Perkasa (PT SIP), PT Tinido Inter Nusa (PT TIN), PT Sariwiguna Binasentosa (PT SBS), serta CV Venus Inti Perkasa (CV VIP).
Penetapan lima tersangka itu atas kasus korupsi tata niaga di wilayah IUP PT Timah Tbk selama tahun 2015-2022 sudah menyeret tersangka setidaknya berjumlah 22 orang, lima tersangka korporasi, satu lagi tersangka dalam perkara Obstruction of Justice.
Berdasarkan dari hasil audit BPKB perhitungan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 300 triliun.
Kerugian itu terdiri dari aktivitas kerja, sewa menyewa alat processing atau pengolahan sebesar Rp 2,28 triliun. Kerugian atas pembelian bijih timah kepada smelter-smelter swasta sebesar Rp 26,6 triliun, serta kerugian kerusakan lingkungan yang berjumlah hingga Rp 271 triliun.
"Mengenai kerugian lingkungan yang dimaksud merupakan akibat pengambilan yang dilakukan oleh smelter swasta di wilayah IUP secara ilegal," ucap Harli.
Kerja sama tersebut dilakukan dengan harga yang lebih tinggi serta tanpa kajian hingga menyebabkan kerusakan lingkungan. Tanggung jawab akan kerusakan lingkungan beserta pemulihannya akan diberatkan kepada PT Timah selaku pemegang IUP.
Perhitungan kerugian dari kerusakan lingkungan akan dibebankan kepada CV VIP sebesar Rp 42 triliun, PT RBT sebanyak Rp 38 triliun, PT SIP Rp 24 triliun, PT TIN Rp 23 triliun, dan PT SBS Rp 23 triliun sama dengan PT TIN.
"Jumlahnya sekitar Rp 152 triliun sisanya Rp 271 triliun yang telah diputus hakim yang jadi kerugian negara akan dihitung kembali oleh BPKB," tutupnya.
Kasus ini disebut-sebut sebagai salah satu skandal pertambangan terbesar di Indonesia mengingat besarnya dampak yang ditimbulkan.(*)
*) Mahasiswa Magang Prodi Ilmu Komunikasi UIN Sunan Ampel Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: