Mencermati Vonis Ringan Hukuman Korupsi Timah, Dibutuhkan Hakim 'Gila' untuk Kasus Korupsi
ILUSTRASI Mencermati Vonis Ringan Hukuman Korupsi Timah, Dibutuhkan Hakim 'Gila' untuk Kasus Korupsi. -Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
KITA SEPAKAT bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa. Karena itu, perlu dihadapi dan ditangani dengan cara-cara yang luar biasa. Perlakuan dan penanganan hukumnya pun harus dengan tindakan yang tegas dan berani dari para aparat.
Namun, dalam kenyataannya, semangat pemberantasan korupsi tidak dibarengi dengan semangat pemidanaan yang maksimal dari lembaga peradilan terhadap para koruptor. Hal itu bisa dilihat dari makin menggejalanya vonis ringan dan/atau bebas terhadap para terpidana korupsi.
Di tengah gencar-gancarnya kita bersemangat memberantas korupsi, justru para penegak hukum kita dengan mudahnya mengobral vonis super-ringan dan tak sebanding dengan nilai kerugian negara yang ditimbulkan terhadap para terdakwa korupsi. Kasus yang terbaru adalah kasus megakorupsi tata niaga timah periode 2022–2025.
BACA JUGA:Prabowo Sindir Vonis Ringan Harvey Moeis: Kira-Kira 50 Tahun Lah!
BACA JUGA:Harvey Moeis Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding
Berdasar hitungan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian negara Rp 300 triliun yang terdiri atas segi ekologi, ekologi lingkungan, dan biaya pemulihannya. Dalam kasus itu, Kejaksaan Agung menetapkan 22 tersangka.
Beberapa di antara mereka sudah masuk persidangan dan sebagian sudah divonis dengan hukuman ringan, tak sebanding dengan kerugian negara yang mencapai Rp 300 tirliun. Beberapa yang sudah divonis adalah mantan Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra, dihukum 8 tahun penjara.
Sementara itu, dalam persidangan terbaru, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dari tuntutan jaksa sebesar 12 tahun. Sementara itu, crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim dijatuhi 5 tahun penjara dan Mochtar Riza Pahlevi yang dijatuhi 8 tahun penjara.
BACA JUGA:Meski Kecewa, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Ikhlas Dengan Vonis Ringan Dua Panpel Arema FC
BACA JUGA:Breaking News! Hakim Vonis Ringan Panpel Arema FC di Kasus Kanjuruhan
Hukuman tersebut tentu saja mendapat reaksi negatif dari masyarakat dan sungguh sangat kecewa dan melukai rasa keadilan masayrakat. Bahkan, publik membandingkan hukuman pecuri ayam dengan pencuri uang negara (koruptor), bagaikan langit dan bumi. Hukum laiknya tumpul ke atas, tajam ke bawah.
Yang bikin miris lagi, dalam pertimbangan hakim, alasan Moeis dihukum 6,5 tahun ialah bersikap sopan dan masih menjadi tulang punggung (beban) keluarga. Bahkan, ringannya hukuman itu sampai mendapat atensi dan kekecewaan Presiden Prabowo.
MELUKAI RASA KEADILAN MASYARAKAT
Jika dibandingkan kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 300 triliun dan hasil pencucian uang yang cukup besar, dengan vonis hakim selama 6,5 tahun. Korupsinya ratusan triliun, tapi vonisnya sangat ringan. Antara vonis dengan uang yang diterima dan tindakan kejahatan yang dilakukan sangat tidak sebanding.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: