Tak Kunjung Usai, Kejagung Kembali Periksa 4 Saksi Baru Kasus Korupsi Komoditas Timah Korporasi

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah--
HARIAN DISWAY - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), kembali memeriksa sejumlah 4 orang saksi baru terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 pada hari Senin, 24 Maret 2025.
Adapun saksi yang diperiksa diantaranya berinisial ART selaku Direktur PT Tinindo Inter Nusa, IP selaku Branch Manager Bank Mandiri KCP Jakarta Sudirman Plaza, PAN selaku Legal PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Region V/Jakarta 3, dan JM selaku Direktur PT Gading Orchard.
Saksi dengan inisial JM sebelumnya juga telah diperiksa oleh pihak JAM PIDSUS pada tanggal 19 Maret 2025 dan kini kembali diperiksa masih sebagai saksi. Adapun dipanggilnya JM sebagai saksi untuk yang kedua kali belum diketahui alasan pastinya.
Pemeriksaan terhadap para saksi ini masih terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Timah, di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah dari periode 2015 hingga 2022 yang menyeret nama korporasi Refined Bangka Tin dan sejumlah tersangka lainnya.
BACA JUGA:Kejagung Periksa Satu Orang Saksi Baru Terkait Kasus Tindak Pidana Korupsi Komoditas Timah
BACA JUGA:2 Saksi Baru Tindak Pidana Korupsi Komoditas Timah Korporasi Diperiksa Kejagung
Melalui rilisnya pada hari Senin, 24 Maret 2025, Dr. Harli Siregar selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap empat saksi baru ini merupakan bagian dari upaya memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah yang telah merugikan negara.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ungkap Harli.
Kasus dugaan korupsi timah yang terjadi di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022 ini setidaknya telah menjerat 22 nama individu, lima nama perusahaan, dan satu nama tersangka dalam perkara Obstruction of Justice.
Lima perusahaan yang diindikasikan sebagai dalang dalam dugaan tindak pidana korupsi timah adalah PT Refined Bangka Tin, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Inter Nusa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan CV Venus Inti Perkasa.
BACA JUGA:Kejagung Kembali Periksa Tiga Saksi Baru Terkait Perkara Kasus Korupsi Komuditas Timah
BACA JUGA:Kejagung Panggil 8 Saksi Kasus Komoditas Timah Korporasi, Ini Daftarnya
Dari hasil peninjauan BPKP, kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus korupsi ini ditaksir mencapai nominal Rp 300 triliun, yang mencakup kerugian akibat aktivitas ilegal, pembayaran bijih timah sebesar Rp 26,6 triliun, dampak kerusakan lingkungan sebesar Rp 271 Triliun, dan biaya sewa peralatan sebesar Rp 2,28 Triliun.
Dalam kasus ini, para tersangka yang telah ditetapkan diduga bekerja sama dalam proses bisnis timah illegal dengan menjual timah dalam harga tinggi dan tanpa kajian yang memadai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: