2 Saksi Baru Tindak Pidana Korupsi Komoditas Timah Korporasi Diperiksa Kejagung

2 Saksi Baru Tindak Pidana Korupsi Komoditas Timah Korporasi Diperiksa Kejagung

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah--

HARIAN DISWAYKejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), kembali memeriksa dua orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 pada hari Kamis, tanggal 20 Maret 2025.

Dua orang saksi yang diperiksa oleh JAM PIDSUS yakni berinisial AS selaku Kepala Divisi Operasional PT Refined Banka Tin dan LO selaku Admin PT Karya Surya Ide Gemilang.

Kedua saksi tersebut menjalani agenda pemeriksaan terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi timah, di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015 hingga 2022 yang menyeret nama Refined Bangka Tin dan sejumlah nama lainnya sebagai tersangka.

Dalam rilis Kamis malam, 20 Maret 2025, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuskenkum) Kejaksaan Agung menjelaskan, pemeriksaan terhadap dua saksi baru merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara dugaan korupsi timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah yang telah merugikan negara.

BACA JUGA:Kejagung Kembali Periksa Tiga Saksi Baru Terkait Perkara Kasus Korupsi Komuditas Timah

BACA JUGA:Kejagung Periksa Tiga Kolektor Kasus Korupsi Timah

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah memeriksa empat orang saksi, di mana tiga di antaranya adalah kolektor, pada 19 Maret 2025. Saksi-saksi tersebut adalah AS sebagai pedagang atau kolektor, AW sebagai pedagang atau kolektor, KRN sebagai wiraswasta atau kolektor, dan JM sebagai Direktur PT Gading Orchard Summarecon.

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah IUP PT Timah Tbk untuk periode 2015-2022, Direktur Penyidikan JAMPIDSUS telah menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka, yaitu PT Refined Bangka Tin, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Inter Nusa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan CV Venus Inti Perkasa.

Kasus dugaan korupsi timah di wilayah IUP PT Timah Tbk untuk periode 2015-2022 ini telah melibatkan setidaknya 22 individu, lima perusahaan, dan satu tersangka dalam perkara Obstruction of Justice

Menurut hasil peninjauan BPKP, kerugian negara akibat kasus korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 300 triliun, yang mencakup kerugian dari aktivitas ilegal, pembayaran bijih timah sebesar Rp 26,6 triliun, dampak kerusakan lingkungan yang diperkirakan mencapai Rp 271 triliun, dan biaya sewa peralatan sebesar Rp 2,28 triliun.

BACA JUGA:Kejagung Panggil 8 Saksi Kasus Komoditas Timah Korporasi, Ini Daftarnya

BACA JUGA:Kejagung Periksa Tiga Saksi Kasus Korupsi Komoditas Timah Korporasi

Dalam kasus ini, para tersangka yang telah ditetapkan diduga bekerja sama dalam praktik bisnis timah ilegal dengan menjual timah dengan harga tinggi dan tanpa kajian yang memadai. 

Tindakan para tersangka tersebut melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 38 Jo. Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: