Kejagung Kembali Periksa Tiga Saksi Baru Terkait Perkara Kasus Korupsi Komuditas Timah

Kejagung Melalui Tim Penyidik JAMPIDSUS Kembali Memeriksa Tiga Saksi Baru Terkait Korupsi Timah--
HARIAN DISWAY – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), kembali memeriksa tiga orang saksi baru terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 pada hari Selasa, 18 Maret 2025.
Tiga saksi baru yang diperiksa oleh kejagung diantaranya ada inisial HWL selaku Wiraswasta, SS selaku Wiraswasta, dan WH selaku Buruh Harian Lepas.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejagung terhadap tiga saksi baru ini tidak lain masih berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi timah di IUP PT Timah Tbk dalam periode tahun 2015 hingga 2022 yang ikut serta membawa nama Refined Bangka Tin dan pihak lain yang bersangkutan.
Melalui pers rilisnya pada hari Selasa, 18 Maret 2025, Dr. Harli Siregar selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung mengatakan bahwasanya, pemeriksaan terhadap tiga saksi baru ini menjadi bagian dari upaya untuk mengungkap lebih lanjut dugaan korupsi timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang telah merugikan negara.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ungkapnya.
BACA JUGA:Tiga Saksi Baru Kasus Korupsi Komoditas Timah Korporasi Diperiksa Kejagung
BACA JUGA:Kejagung Periksa Tiga Kolektor Kasus Korupsi Timah
Sebelumnya kejagung juga telah memeriksa sejumlah saksi pada 13 Maret 2025 dengan inisial DS selaku Karyawan PT Timah tbk, DI selaku Kepala Kantor PT Surveyor Indonesia Cabang Pangkal Pinang, dan FCC selaku Direktur PT Fortuna Tunas Mulya.
Dalam kasus korupsi timah ini, Direktur Penyidikan Jampidsus telah menetapkan lima perusahaan, yaitu PT Refined Bangka Tin, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Inter Nusa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan CV Venus Inti Perkasa, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi komoditas timah.
Kasus dugaan korupsi timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022 ini setidaknya telah menjerat 22 individu, lima perusahaan, dan satu tersangka dalam perkara Obstruction of Justice.
Dari hasil peninjauan RKAB, kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus korupsi ini ditaksir mencapai Rp 300 triliun, yang mencakup kerugian akibat aktivitas ilegal, pembayaran bijih timah sebesar Rp 26,6 triliun, dampak kerusakan lingkungan yang ditaksir mencapai nominal Rp 271 Triliun, dan biaya sewa peralatan sebesar Rp 2,28 Triliun.
BACA JUGA:Kejagung Periksa Dua Orang Saksi Kasus Komoditas Timah Korporasi
BACA JUGA:Kejagung Periksa Tiga Saksi Kasus Korupsi Komoditas Timah Korporasi
Perbuatan para tersangka tersebut telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 38 Jo. Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: