Kejagung Periksa Satu Orang Saksi Baru Terkait Kasus Tindak Pidana Korupsi Komoditas Timah

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah--
HARIAN DISWAY - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), memeriksa satu orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 pada hari Jumat, 21 Maret 2025.
Saksi baru yang diperiksa oleh JAM PIDSUS adalah JC selaku Direktur dari PT Karya Surya Ide Gemilang. Pemeriksaan yang dilakukan terhadap saksi tersebut tidak lain masih terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi timah, di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015 hingga 2022 yang menyeret nama Refined Bangka Tin dan sejumlah nama tersangka lainnya.
Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuskenkum) Kejaksaan Agung, pada Jumat, 21 Maret 2025, secara resmi melalui rilisnya mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap satu orang saksi baru ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara dugaan korupsi timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah yang telah merugikan negara.
Kejaksaan Agung sebelumnya juga telah memeriksa dua orang saksi inisial AS selaku Kepala Divisi Operasional PT Refined Banka Tin dan LO selaku Admin PT Karya Surya Ide Gemilang, pada hari Kamis, 20 Maret 2025.
BACA JUGA:2 Saksi Baru Tindak Pidana Korupsi Komoditas Timah Korporasi Diperiksa Kejagung
BACA JUGA:Kejagung Kembali Periksa Tiga Saksi Baru Terkait Perkara Kasus Korupsi Komuditas Timah
Dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah IUP PT Timah Tbk untuk periode 2015-2022, Direktur Penyidikan JAMPIDSUS telah menetapkan lima nama perusahaan sebagai tersangka, yaitu PT Refined Bangka Tin, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Inter Nusa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan CV Venus Inti Perkasa.
Kasus dugaan korupsi timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022 ini melibatkan setidaknya 22 individu, lima perusahaan, serta satu tersangka dalam perkara Obstruction of Justice.
Berdasarkan hasil peninjauan BPKP, kerugian negara yang diakibatkan dari kasus korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 300 triliun, yang mencakup kerugian dari aktivitas ilegal, pembayaran bijih timah sebesar Rp 26,6 triliun, dampak kerusakan lingkungan yang diperkirakan mencapai Rp 271 triliun, dan biaya sewa peralatan sebesar Rp 2,28 triliun.
Dalam kasus ini, para tersangka yang telah ditetapkan diduga berkolaborasi dalam praktik bisnis timah ilegal dengan menjual timah dengan harga yang tinggi dan tanpa analisis yang memadai.
BACA JUGA:Tiga Saksi Baru Kasus Korupsi Komoditas Timah Korporasi Diperiksa Kejagung
BACA JUGA:Kejagung Periksa Dua Orang Saksi Kasus Komoditas Timah Korporasi
Tindakan ilegal para tersangka tersebut melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 38 Jo. Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
*) Mahasiswa MBKM, Program Studi Sastra Indonesia, Univesitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: