Tak Kunjung Usai, Kejagung Kembali Periksa 4 Saksi Baru Kasus Korupsi Komoditas Timah Korporasi

Tak Kunjung Usai, Kejagung Kembali Periksa 4 Saksi Baru Kasus Korupsi Komoditas Timah Korporasi

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah--

Perbuatan para tersangka tersebut telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 38 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. (*)

*) Mahasiswa MBKM, Program Studi Sastra Indonesia, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: