Gilang Bungkus dari Surabaya Diduga Beraksi Cari Sasaran Lagi, Kini Modus Ikut Lomba Cerpen

Rabu 12-03-2025,14:28 WIB
Reporter : Muchammad Nasrulloh Assidiqi*
Editor : Mohamad Nur Khotib

BACA JUGA:Menkes Ungkap Pelecehan Seks di PPDS

Kendati demikian, korban tidak langsung memblokir nomor Gilang. Melainkan mengikuti alur dari Gilang dengan berpura-pura menjadi bodoh dan terpengaruh.

Harapannya, korban bisa mendapat bukti bahwa yang bersangkutan memang merupakan Gilang atau bukan. 

Hingga akhirnya Gilang mengirim foto yang menjadi korbannya. Dia pun tak tau harus berbuat apa lagi dan akhirnya memutuskan untuk memblokir nomor dari Gilang.

"Dua foto korban, satu bukti transfer sebagai imbalan. Ku simpan fotonya dengan HP kedua karena pesan hanya sekali lihat. Foto korban yang tengah diikat sebaiknya ku tutup, kasian korbannya, dan silakan lihat tanggal bukti transfer itu kapan," tulisanya.

Namun, tak berhenti di situ. Karena diblokir oleh korban, Gilang mulai meneror korban dengan menghubungi teman-teman hingga organisasi korban lewat Instagram.

BACA JUGA:Kasihan, Korban Pelecehan Seks

BACA JUGA:Mengenal Child Grooming, Modus Pelecehan Seksual yang Jarang Disadari

"Oke itu semuannya yang aku punya. Kalau gak, ku tumpahin di sini, entah sampai kapan aku akan kepikiran terus tentang hal busuk ini," kata korban. 

"Mohon bantuan kalian semuanya. Semoga tidak ada lagi yang kena. Wassalam," tandasnya. 

Sebelumnya, kasus Gilang eks mahasiswa Universitas Airlangga ramai dibicarakan pada 2020 lalu.

BACA JUGA:Pecah! Event Arek Suroboyo buat Bangga Indonesia Komitmen Lawan Bullying dan Pelecehan Seksual pada Anak

BACA JUGA:Kasihan, Korban Pelecehan Seks

Ia dijatuhi vonis hukuman 5 sampai 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus pelecehan seksual berkedok bungkus kain jarik.

Dilansir dari Kumparan pasal-pasal yang dilanggar Gilang yaitu Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27 ayat (4) UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian, Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU No.17 tahun 2016 Jo UU No.35 tahun 2014 Jo UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 289 KUHP.

*) Mahasiswa Magang dari Universitas Airlangga

Kategori :