HARIAN DISWAY - Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi DK Jakarta berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Ngarijan Salim di Cengkareng, Jakarta Barat pada Selasa, 11 Maret 2025 pukul 12.10 WIB.
Ngarijan terlibat dalam korupsi Penerimaan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Deli Serdang serta pendapatan lainnya.
Tindak pidana korupsi ini sudah berlangsung dari tahun 2023 dan sempat menyeret dua pejabat Bapenda Deli Serdang yang sudah menjalani vonis terlebih dahulu.
Pria berusia 82 tahun itu bersifat kooperatif saat diamankan sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
BACA JUGA:Tim Siri Berhasil Amankan DPO Tjoeng Kristanto Atas Kasus Penipuan
Terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Ia dibawa ke Kantor Kejari Deli Serdang dan langsung dijebloskan ke dalam lapas Lubuk Pakam pada Selasa malam, 11 Maret 2025.
Ngarijan Salim ditetapkan menjadi buron sejak adanya putusan Mahkamah Agung Ri Nomor : 2638 K/Pid.Sus/2024 tanggal 25 Juni 2024 yang menyatakan pihak bersangkutan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi.
Ia divonis hukuman selama enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta, menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti terhadap terdakwa sejumlah Rp 600 juta.
Selain itu barang bukti terlampir dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara terdakwa Edy Zakwan, membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500.
Sebelumnya Ngarijan dipanggil sebanyak empat kali untuk diperiksa namun tidak pernah memenuhi panggilan serta tidak pernah kooperatif kemudian memilih untuk melarikan diri sehingga namanya masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penangkapan terhadap Ngarijan ini merupakan bukti komitmen Kejaksaan dalam menindak buronan.
Jaksa Agung bersama jajarannya memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
"Kami mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan" tutup Kepuspenkum Harli Siregar dalam rilisnya pada Selasa, 11 Maret 2025. (*)
*) Mahasiswa Magang Prodi Ilmu Komunikasi UIN Sunan Ampel Surabaya