Tiga Saksi Baru Kasus Korupsi Komoditas Timah Korporasi Diperiksa Kejagung

Jumat 14-03-2025,14:54 WIB
Reporter : Tabi'ina Alfi Rohmah*
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Muda Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga orang saksi terkait dengan perkara dugaan korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2018-2022 pada Kamis, 13 Maret 2025. 

Adapun tiga saksi yang diperiksa oleh Kejagung adalah DS Karyawan PT Timah tbk, DI Kepala Kantor PT Surveyor Indonesia Cabang Pangkal Pinang, FCC Direktur PT Fortuna Tunas Mulya. 

Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi timah pada IUP PT Timah tbk tahun 2018 hingga 2022 yang menyeret atas nama tersangka Refined Bangka Tin dan pihak yang terkait lainnya. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam rilisnya pada Kamis malam, 13 Maret 2025 menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap ketiga saksi dilakukan sebagai bagian upaya untuk mengungkap lebih lanjut dugaan korupsi yang merugikan negara. 

BACA JUGA:Kejagung Periksa Tiga Kolektor Kasus Korupsi Timah

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang dimaksud," ucapnya. 

Diketahui Direktur Penyidikan Jampidsus telah menetapkan lima tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi komoditas timah. Kelima tersangka tersebut adalah PT Refined Bangka Tin (PT RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP), PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN), PT Sariwiguna Binasentosa (PT SBS), serta CV Venus Inti Perkasa (CV VIP).

Dugaan penetapan lima tersangka tersebut atas kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah TBK selama tahun 2015-2022 telah menyeret 22 orang, lima tersangka korporasi, dan satu tersangka dalam perkara Obstruction of Justice. 

Berdasarkan hasil audit dari BPKB, perhitungan kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp 300 triliun yang terdiri dari kerugian negara atas aktivitas kerja, sewa menyewa alat peralatan processing penglogaman dengan smelter swasta sebesar Rp 2,28 triliun. 

Kerugian negara atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah senilai Rp 26,6 triliun, serta kerugian lingkungan yang ditafsir dapat mencapai Rp 271 triliun.

"Mengenai kerugian lingkungan yang dimaksud merupakan akibat pengambilan yang dilakukan smelter swasta di wilayah IUP PT Timah secara ilegal. Tanggung jawab atas kerusakan lingkungan itu beserta pemulihannya nantinya akan diberatkan kepada PT Timah selaku pemegang IUP," tutur Harli.

Tersangka bekerja sama dalam proses menjalankan bisnis timah ilegal, kerja sama tersebut dilakukan dengan harga yang lebih tinggi serta tanpa kajian. 

Atas perbuatannya tersangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 38 Jo. Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (*) 

 

*) Mahasiswa Magang Prodi Ilmu Komunikasi UIN Sunan Ampel Surabaya

Kategori :