
Sunarsih kenal pelaku dan korban. Di wilayah itu warga saling kenal. Sunarsih juga mendengar isu bahwa Mifta berusaha mendekati istri Daok. Namun, menurut Sunarsih, dia pernah bicara dengan Mifta dan tahu cerita sebenarnya.
Sunarsih kepada wartawan, Rabu, 12 Maret 2025, dalam bahasa Surabaya: ”Arek’e niku cemburu nang anak’e korban. Sakjane bojoe pelaku kale anak korban niku mboten pacaran. Cuman, mergo gak tego, kadang bojoe dikek’i panganan kale anak’e korban. Ngunu lho, Mas.”
Artinya, pelaku cemburu kepada Mifta. Karena Mifta pernah memberikan makanan kepada istri pelaku (tanpa setahu pelaku). Motif pemberian itu karena Mifta tidak tega kepada istri pelaku. Bukan mereka berpacaran.”
BACA JUGA:Api Cemburu Istri Siri sang Dokter
BACA JUGA:Pembunuhan Bocah 5 Tahun Akibat Cinta Segitiga: Cemburu Bisa Membunuh
Sunarsih: ”Jadi, pelaku niku koncoe anak korban, tapi ibunya sing dadi sasaran. Ibunya meninggal, tadi pagi dikubur di Nganjuk.”
Daok akhirnya ditangkap warga malam itu juga. Ia dikeroyok beramai-ramai. Babak belur. Tapi, tidak terlalu parah karena warga habis salat Tarawih dan merasa di bulan Ramadan ini orang harus banyak bersabar. Maka, pelaku diserahkan ke Polsek Taman.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing, dalam konferensi pers Rabu, 12 Maret 2025, mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 21.00 WIB, Selasa, 11 Maret 2025.
BACA JUGA:Cemburu Mematikan Pedagang Semangka
BACA JUGA:Cemburu Suami Siri, Tikam Mati Istri
Kombes Christian: ”Korban SBH meninggal, salah sasaran. Tersangka THJS sudah merencanakan membunuh anak laki-laki korban. Yang dicari anak korban, tapi ketemu korban, dan pelaku membunuh korban.”
Berdasar hasil pemeriksaan polisi terhadap tersangka, tersangka mengaku bahwa anak korban sering memberikan perhatian terhadap istri pelaku. Hal itu membuat pelaku cemburu dan mengamuk sehingga terjadi tragedi tersebut.
Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana. Ancaman maksimal hukuman mati. Juga, Pasal 338 KUHP pembunuhan. Ancaman hukum maksimal 15 tahun penjara. Artinya, jika di persidangan pendakwaan pasal 340 meleset, bisa langsung diterapkan pasal 338.
Cemburu memang perasaan paling menyakitkan sekaligus sangat berbahaya. Semua orang dewasa pernah merasakan itu sehingga paham. Bagi wanita yang merasakan itu, dia merasa hatinya hancur. Bagi pria, ia merasa terhina. Reaksinya bisa beragam. Bergantung pelaku.
Dalam kebiasaan suami di Madura, Jatim, ia akan membunuh pria selingkuhan istri. Meskipun, setelah membunuh, ia pasti menyesal. Sebab, hukumannya berat. Di Jatim, para suami cemburu banyak terpengaruh kebiasaan pria Madura. Contohnya kasus di Sidoarjo itu.
Walau tentu tidak semua begitu. Karena pembunuhan akibat cemburu, kebanyakan masuk pembunuhan berencana, Pasal 340 KUHP. Ancaman maksimal hukuman mati. Setidaknya penjara 20 tahun. Minimal menjalani 12 tahun penjara setelah dipotong aneka remisi.