HARIAN DISWAY - Sebanyak 59 titik ladang ganja ditemukan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
Temuan itu terungkap setelah Balai Besar TNBTS melakukan pemetaan menggunakan drone pada 18–21 September 2024.
Ladang ganja tersebut tersebar di berbagai lokasi dengan luas bervariasi, mulai dari 4 hingga 16 meter persegi.
BACA JUGA:Fakta-Fakta Penemuan Ladang Ganja di Kawasan TNBTS
Penemuan tersebut memicu spekulasi di kalangan masyarakat, terutama terkait dengan kebijakan pembatasan penggunaan drone dan rencana penutupan kawasan wisata di TNBTS.
Namun, pihak Balai Besar TNBTS dengan tegas membantah adanya keterkaitan antara kedua kebijakan tersebut dengan kasus narkotika ini.
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui BB TNBTS menyebutkan bahwa pembatasan penggunaan drone di kawasan konservasi telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
BACA JUGA:Polisi Bekuk Penyelundupan Ganja 1 kwintal
Peraturan ini sebenarnya telah diterapkan sejak tahun 2019 melalui Standard Operating Procedure (SOP) pendakian di Gunung Semeru.
Oleh karena itu, BB TNBTS menegaskan bahwa langkah-langkah yang diambil tidak berhubungan dengan temuan ladang ganja tersebut.
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Satyawan Pudyatmoko, menyatakan bahwa ladang ganja ditemukan pada September 2024 sebagai hasil pengembangan kasus narkotika yang ditangani oleh Kepolisian Resor Lumajang.
"Lokasi tersebut merupakan hasil pengembangan kasus narkotika yang ditangani Kepolisian Resor Lumajang," ujar Satyawan dalam keterangannya dikutip Rabu, 19 Maret 2025.
BACA JUGA:Inilah Dampak Konsumsi Narkoba Termasuk Ganja
Sebagai respons atas temuan ini, Kemenhutmemastikan akan meningkatkan patroli dan pengawasan di kawasan TNBTS untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Sebelumnya, tim gabungan yang terdiri dari Kepolisian Resor Lumajang, TNI, dan perangkat Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, berhasil mengungkap lokasi ladang ganja di Blok Pusung Duwur, Kecamatan Senduro, dan Gucialit.
Ladang ganja tersebut berada di lereng curam yang tertutup semak belukar lebat dan sulit dijangkau.
BACA JUGA:Sarjana Pertanian Raup Ratusan Juta Rupiah Dari Budidaya Ganja
Tim gabungan yang terdiri dari petugas Balai Besar TNBTS, Kepolisian Resor Lumajang, Polisi Hutan, anggota Manggala Agni, dan masyarakat setempat kemudian mencabut serta membersihkan tanaman ganja tersebut. Tanaman yang disita dijadikan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepolisian Resor Lumajang telah menetapkan empat tersangka yang terlibat dalam pengelolaan ladang ganja ilegal tersebut. Keempat pelaku diketahui merupakan warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro, dan saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Lumajang.
Dengan adanya temuan ini, Kementerian Kehutanan berkomitmen untuk memperketat pengawasan dan memperkuat koordinasi dengan pihak terkait guna mencegah aktivitas ilegal di kawasan konservasi.