HARIAN DISWAY - Dalam rilisan Kejaksaan Agung, Badan Pemulihan Aset (BPA) berhasil melelang barang sita eksekusi berupa lembar saham. Pelelangan barang tersebut dilaksanakan oleh BPA bersama Tim Kejari Jakarta Pusat melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.
Lelang barang sita eksekusi ini terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasyara (Persero) atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro.
Bertempat di KPKNL Jakarta IV di Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10 Jakarta pada Kamis, 20 Maret 2025 pelaksanaan lelang dilakukan tanpa kehadiran peserta lelang. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar mengatakan lelang bisa melalui surat elektronik e-Auction (open bidding).
"Pelelangan tanpa kehadiran peserta lelang, dengan penawaran melalui surat elektronik e-Auction (open bidding) yang dapat diakses pada alamat domain lelang.go.id. Batas akhir melalukan penawaran barang lelang pada pukul 14.00 WIB sesuai waktu server," ujarnya.
BACA JUGA:BPA Lelang Hasil Aset Rampasan Negara dan Barang Sita Eksekusi PT Asuransi Jiwasyara
BACA JUGA:Diputus Pailit, 10 ribu Korban PT. Sipoa Propertindo Abadi Menunggu Hasil Lelang Aset
Objek lelang telah laku sebanyak 967.500 lembar saham PT Mandiri Jaya pada PT Putra Asih Laksana sesuai surat kolektif No 0000001SKSPAL tanggal 5 Agustus 2015.
Harli Siregar mengungkap bahwa nilai limit mengalami kenaikan sebesar Rp 2 miliar.
"Nilai limit lelang tersebut yaitu Rp 35.356.000.000 dan mengalami kenaikan sebesar Rp 2.510.000.000 sehingga nilainya menjadi Rp 37.866.000.000," kata Harli Siregar dalam rilisannya pada Jumat, 21 Maret 2025.
Eksekusi lelang dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 jo. Putusan Banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor Print-7/Pid.Sus-Tpk/2021/PT.Dki tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020.
BACA JUGA:Jampidsus Febrie Adriansyah Tersandung Dugaan Kasus Lelang Tambang
Melalui mekanisme pelelangan secara online memedomani petunjuk peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang petunjuk pelaksanaan lelang dan peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.06/2021 tentang pengelolaan barang milik Negara yang berasal dari barang rampasan Negara dan barang gratifikasi.
"Hasil tersebut akan disetorkan ke kas negara," kata Kapuspenkum Kejagung RI. (*)
*) Mahasiswa Magang Jurusan Sastra Indonesia Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya