Dari TC yang merupakan warga Pandaan, Pasuruan, S dan AY mendapatkan uang pecahan Rp100.000. Uang tersebut didapat dari seseorang bernama Abah Saleh yang kemudian dikomersialkan.
BACA JUGA:Kompak, Ibu dan Anak Produksi Uang Palsu
BACA JUGA:Polisi Bekuk Penyelundupan Ganja 1 kwintal
Sedangkan dari SBU, warga Tanggulangin, keduanya mendapatkan pecahan Rp50.000. Beda dengan TC, SBU mengaku dirinya sengaja membeli uang palsu tersebut dari salah satu warga Bandung.
Berdasarkan pengakuan S dan AY, nilai tukar uang palsu memiliki perbandingan 1:4. Artinya, setiap Rp 1 juta uang asli akan mendapatkan Rp 4 juta uang palsu. (*)
*) Mahasiswa Magang dari prodi Sastra Indonesia, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya