HARIAN DISWAY - Komplotan pengedar uang palsu yang terdiri dari empat orang berhasil dibekuk oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo. Adapun jenis uang yang diedarkan berupa pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 dengan total jutaan rupiah
Dari tangan tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp100.000 berjumlah 40 lembar, sedangkan pecahan Rp50.000 berjumlah 68 lembar. Barang bukti tersebut dikumpulkan di kamar kos milik salah satu tersangka.
Modus operandi pengedaran uang palsu yang dilakukan oleh para tersangka yakni melalui jasa transfer antar bank.
“Usai ditransfer, korban menerima uang pembayaran,” papar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing pada Selasa, 25 Maret 2023.
BACA JUGA:Berkas Pemalsuan Uang Palsu UIN Alauddin Makassar Diserahkan ke Kejaksaan
BACA JUGA:Marak Uang Palsu di Magetan, Sasar Pedagang Kecil
Pengungkapan modus bermula ketika salah satu tersangka berinisial S menjalankan misinya di salah satu toko yang berada di desa Pamotan, Porong, Sidoarjo. S memanfaatkan transaksi m-banking untuk menukarkan uang palsunya dengan saldo sejumlah Rp.600.000.
Ketika sudah dikirim, S menyerahkan pecahan uang palsu Rp.100.000 sebanyak enam lembar kepada korban selaku penjual. Beruntungnya, korban langsung memeriksa dan sadar jika uang tersebut palsu seketika mengembalikannya ke tersangka.
“Tersangka kemudian pulang dan berjanji akan membayar uang yang sudah ditransfer sejumlah Rp600.000 ini,” kata Kombes Christian.
Korban yang sudah menaruh kecurigaan terhadap S langsung melaporkan ke Polsek Porong untuk diselidiki. Melalui laporan tersebut, Polsek Porong dan Satreskrim Polresta Sidoarjo bersinergi untuk melacak tersangka dengan bantuan rekaman CCTV.
BACA JUGA:Jasa Tukar Uang Mulai Menjamur di Surabaya, Waspadai Uang Palsu
BACA JUGA:Begini Membedakan Uang Palsu dan Asli
Penyelidikan kolaboratif tersebut membuahkan hasil, dua tersangka langsung dibekuk dalam satu kali sergap. S dan rekannya AY ditemukan berada di salah satu kos kawasan Porong. Bukan hanya tersangka, dalam kos tersebut juga menjadi markas penyimpanan uang palsu yang langsung disita oleh kepolisian.
“Kami temukan barang bukti tersebut di kosnya. Upal (uang palsu) ini diketahui tertulis tahun emisi 2016 dan 2022,” ujar Kombes Christian.
Satreskrim Polresta Sidoarjo kembali melakukan penyidikan, ditemukan dua tersangka lain yang menjadi penyalur uang palsu. Dua tersangka tersebut adalah TC dan SBU.