Berkas Pemalsuan Uang Palsu UIN Alauddin Makassar Diserahkan ke Kejaksaan

Berkas Pemalsuan Uang Palsu UIN Alauddin Makassar  Diserahkan ke Kejaksaan

Tersangka kasus pemalsuan uang UIN Alauddin Makassar-Kejari Gowa-

HARIAN DISWAY - Sebelas tersangka yang terseret kasus pemalsuan uang di Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Sulawesi Selatan pada Rabu, 19 Maret 2025.

"Setelah tahap 2 para tersangka ini dilakukan penahanan di rutan kelas I Makassar selama 20 hari terhitung pada tanggal 19 Maret 2025 hingga 7 April 2025 hingga proses persidangan pengadilan," ungkap Kepala Kejari Gowa Muhammad Ihsan. 

Dari 18 tersangka sudah 11 tersangka yang pemberkasannya diserahkan oleh Polres Gowa, total ada 8 berkas dari 15 berkas perkara pemalsuan dan peredaran uang palsu

Sementara itu, 7 berkas lainnya dan 7 tersangka masih dilengkapi oleh tim penyidik Satreskrim Polres Gowa. 

BACA JUGA:Marak Uang Palsu di Magetan, Sasar Pedagang Kecil

Pelimpahan belasan tersangka ke pengadilan itu setelah delapan berkas perkaranya dinyatakan p-21 atau lengkap. Akhirnya kepolisian menyerahkan tersangka bersama barang bukti yang telah diamankan sebelumnya untuk segera disidangkan. 

"Delapan berkasnya dinyatakan lengkap, terdiri dari sebelas tersangka dengan peranan yang berbeda-beda. Sisanya ada tujuh tersangka dalam tahap koordinasi dengan penyidik Polres Gowa," jelas Ihsan

Para tersangka juga terancam hukuman penjara 15 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar. 

Ihsan menegaskan selama menjadi tahanan di rutan Makassar para tersangka harus mendapatkan izin dari Kejari Gowa jika ingin menemui siapapun yang hendak membesuk.

"Selama masa penahanan setiap orang yang ingin menemui tersangka wajib mendapatkan izin dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gowa," tambahnya. 

BACA JUGA:Jasa Tukar Uang Mulai Menjamur di Surabaya, Waspadai Uang Palsu

Sebelas tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan salah satunya adalah Kepala Perpustakaan UIN Makassar dengan inisial AI tetapi tersangka utama yang berinisial AS tidak diserahkan ke pihak Kejaksaan. 

Alasannya adalah pemberkasan yang diserahkan ke Kejaksaan dilakukan secara bertahap, untuk sisanya akan diterima lagi oleh Kejaksaan. 

Ada 18 tersangka yang terdiri dari Kepala Perpustakaan, ASN, serta pengusaha sekaligus politikus menjadi sindikat pemalsuan uang di kampus UIN Alauddin Makassar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: