HARIAN DISWAY – Seorang remaja laki-laki berinisial H, 14 tahun, warga Desa Normal Satu, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok warga setelah dituduh mencuri sepasang sandal jepit.
Kejadian bermula ketika H diduga masuk ke rumah seorang kepala desa. Warga yang mengetahui hal tersebut langsung menuduhnya sebagai pencuri sandal dan bereaksi secara brutal.
Tanpa memastikan kebenaran tuduhan, sejumlah warga bertindak main hakim sendiri. Remaja yatim piatu itu dianiaya secara tidak manusiawi. Korban ditendang, dipukul, disundut dengan rokok, bahkan ditelanjangi dan diarak keliling desa.
Tindakan kekerasan tersebut menuai kecaman dari berbagai pihak, mengingat korban masih di bawah umur dan tidak memiliki orang tua sebagai pelindung.
BACA JUGA:Pasca Kasus Penganiayaan, Status Lady Aurellia Mahasiswa Koas RSUD Siti Fatimah Dibekukan Sementara
BACA JUGA:Mahfud MD Tegaskan Tidak Ada Ruang Perdamaian untuk Kasus Penganiayaan Dokter Koas
Peristiwa ini menyoroti rendahnya kesadaran hukum dan perlindungan terhadap anak di lingkungan masyarakat. Perlakuan terhadap korban tidak sebanding dengan tuduhan yang ditujukan kepadanya, apalagi tanpa bukti yang jelas.
Aparat penegak hukum diharapkan segera mengambil tindakan terhadap para pelaku untuk memberikan rasa keadilan dan mencegah kasus serupa terulang.
Lembaga perlindungan anak serta pihak berwenang juga diimbau untuk memberikan pendampingan psikologis bagi korban, yang kini tengah mengalami trauma berat. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah dan menjauhi tindakan main hakim sendiri. (*)
*) Mahasiswa MBKM, Program Studi Sastra Indonesia, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.