Korban Dokter Priguna Diduga Lebih dari Satu Orang

Kamis 10-04-2025,11:40 WIB
Reporter : Tabi'ina Alfi Rohmah*
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY - Fakta-fakta terbaru atas kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh dokter PPDS Unpad terkuak. Polisi menyatakan korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh dokter PPDS anestesi Priguna Anugerah Pratama diduga lebih dari satu orang. 

Selain FH yang menjadi korban dalam kasus ini, ada dua orang lagi yang mengalami nasib sama seperti FH. Polisi juga mengatakan dua orang itu masih belum bisa dimintai keterangan. 

"Ada dua lagi (yang jadi korban)," ungkap Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Surawan Pada Kamis, 10 April 2025.

Surawan mengatakan ia sempat berkomunikasi dengan kuasa hukum dari salah seorang korban Priguna. 

"Belum lapor namun sudah dikomunikasikan dengan kuasa hukumnya," tambahnya. 

BACA JUGA:Kemenkes Hargai Sikap Dekan FK Undip Yang Akui Adanya Perundungan Dalam PPDS

BACA JUGA:Dekan FK Undip Akui Kasus Perundungan di PPDS, Berharap Pembekuan Dicabut

Berdasarkan pemeriksaan yang sementara terhadap dua orang korban lainnya modus yang dilakukan oleh Priguna sama dengan korban FH. Priguna membius korban sebelum menumpahkan nafsunya. 

Diketahui fakta menarik lainnya bahwa Priguna memiliki penyimpanan seksual. Hal tersebut dikatakan secara langsung oleh Priguna ketika diperiksa oleh tim penyidik. 

"Itu diakui sendiri oleh tersangka," ucap Surawan. 

Kata Surawan, Priguna memiliki fetish terhadap wanita yang tidak sadarkan diri atau pingsan. Namun penyidik masih mendalami pengakuan Priguna melalui pemeriksaan psikologi forensik. 

"Kita akan perkuat dengan pemeriksaan dari psikologi forensik, ahli psikologi untuk melakukan pemeriksaan tambahan," katanya. 

Priguna merupakan dokter residen anastesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Unpad yang ditempatkan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. 

Ia telah ditetapkan menjadi tersangka dan kini telah ditahan polisi terhitung sejak 23 Maret 2025. Priguna dijerat pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. 

Selain itu Priguna juga telah dikeluarkan dari Unpad. Kemenkes pun juga memberikan sanksi kepada tersangka berupa larangan melanjutkan residen seumur hidup. 

Kategori :