Jelang Penyelenggaraan Haji 2025, Arab Saudi Terapkan 4 Aturan Baru

Selasa 15-04-2025,09:46 WIB
Reporter : Ainun Nabilah*
Editor : Taufiqur Rahman

HARIAN DISWAY - Pemerintah Arab Saudi menerapkan empat aturan baru menjelang penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M.

Calon jemaah haji Indonesia dijadwalkan mulai terbang ke Arab Saudi pada tanggal 2 Mei 2025 mendatang.

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Nasrullah Jasam mengungkap adanya empat aturan baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi menjelang penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M.

Empat Aturan Baru Pemerintah Arab Saudi

Berikut ini adalah empat aturan baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi.

1. Batas akhir masuk dan pulang jemaah umrah adalah 13 dan 29 April 2025.

“Berdasarkan ketentuan terbaru dari Kementerian Haji dan Umrah, batas akhir jemaah umrah masuk Arab Saudi adalah 15 Syawal 1446 H atau 13 April 2025,” ujar Nasrullah Jasam pada Senin, 14 April 2025 di Jeddah.

BACA JUGA:Kemenag Umumkan Hasil Seleksi Calon Petugas Haji 2025, Total Ada 130 Orang

Sementara jemaah umrah yang sebelum 13 April sudah berada di Arab Saudi, lanjutnya, mereka harus pulang paling akhir pada 1 Zulkaidah 1446 H atau 29 April 2025.

Menurutnya, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah menyiapkan sanksi bagi jemaah umrah yang melewati batas waktu yang telah ditetapkan.

Bagi penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang tidak melaporkan keterlambatan jemaahnya juga akan dikenakan sanksi berupa 100.000 Saudi Rial (SAR) serta tindakan hukum tambahan bagi penanggung jawab.

2. Dilarang masuk Makkah tanpa visa haji

Selanjutnya pada 12 April 2025, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menetapkan aturan berupa larangan bagi jemaah masuk Makkah tanpa visa haji mulai dari 29 April 2025. Untuk ekspatriat, mulai 23 April 2025.

“Jemaah tanpa visa haji atau izin yang sah akan ditolak masuk Makkah dan dipulangkan ke tempat asalnya,” ungkapnya.

BACA JUGA:Permintaan Tambahan Kuota untuk Petugas Haji Dikabulkan oleh Arab Saudi

Mengenai izin masuk Makkah, hanya diberikan kepada individu yang tempat tinggalnya secara resmi terdaftar di Makkah, para pemegang izin haji yang sah, serta petugas atau pekerja di tempat-tempat suci.

Kategori :