Kesepakatan tersebut yakni untuk mengurus perkara korupsi korporasi persetujuan ekspor CPO tersebut dengan permintaan agar perkara tersebut diputus ontslag van alle rechtavervolging (lepas dari segala tuntutan hukum). AR disebut menyiapkan uang sebesar Rp 20 miliar.
Kesepakatan itu kemudian disampaikan kepada MAN. Saat penanganan kasus ini, MAN masih menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Qohar menyebut MAN menyetujui permintaan tersebut. Namun, ia meminta agar uang Rp 20 miliar tersebut dilipatgandakan menjadi 3 kali lipat, sehingga total uang yang mesti disiapkan adalah Rp 60 miliar.
AR menyetujui kesepakatan itu dan menyerahkan uang sebesar Rp 60 miliar ke MAN, WG yang berperan sebagai penghubung juga mendapatkan fee sebanyak USD 50 ribu.
Setelah diterima uang itu akhirnya MAN menunjuk tiga hakim yang akan mengadili kasus ekspor CPO itu. Tiga hakim adalah DJU Ketua Majelis Hakim, ASB dan AM sebagai hakim anggota.
Setelah penetapan sidang diterbitkan MAN memberikan pecahan Dolar AS yang setara Rp 4,5 miliar ke DJU dan ASB. Kemudian sekitar bulan September atau Oktober 2024 MAN kembali menyerahkan lagi uang sejumlah Rp 18 miliar ke DJU.
DJU membagikan uang tersebut kepada tiga orang dengan porsi ASB Rp 4,5 miliar, DJU Rp 6 miliar, dan AM Rp 5 miliar.
Akibat perbuatannya, ketiga hakim tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 c juncto Pasal 12B juncto Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
*) Mahasiswa Magang UIN Sunan Ampel Surabaya