KPK Geledah Kantor KONI Jatim Terkait Kasus Dana Hibah

Selasa 15-04-2025,17:05 WIB
Reporter : Ghinan Salman
Editor : Noor Arief Prasetyo

”Pemanggilan saksi itu tentunya menjadi kewenangan penyidik. Kalau seandainya penyidik membutuhkan seseorang maupun subyek tertentu untuk diklarifikasi, tentu akan diipanggil,” tuturnya.

Dalam kasus suap dana hibah Provinsi Jawa Timur, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka. Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) dari kelompok masyarakat (Pokmas).

”Dalam Sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi,” kata Tessa.

Tessa mengatakan, tiga dari empat tersangka penerima itu merupakan penyelenggara negara, sedangkan satu orang lainnya merupakan staf penyelenggara negara tersebut.

Sementara itu, dari 17 tersangka pemberi suap, 15 orang di antaranya merupakan pihak swasta, sementara 2 orang lainnya penyelenggara negara.

”Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya, bilamana penyidikan dianggap telah cukup,” ujar Tessa. (*)

Kategori :