Kejagung Dalami Sumber Dana Rp 60 Miliar Kasus Suap Hakim PN Jakpus

Rabu 16-04-2025,12:51 WIB
Reporter : Tabi'ina Alfi Rohmah*
Editor : Noor Arief Prasetyo

"Dari korporasi, sampai saat ini belum. Kan saya bilang Ini kan nanti dikembangkan terus ya. Baru tiga hari, harus sabar," tutur Qohar.

"Penyidik kita itu jumlahnya sangat terbatas. Yang ditangani sangat banyak. Teman-teman jurnalis minta semuanya cepat selesai. Berarti harus sabar ya, pasti akan kita sampaikan," imbuhnya. 

Kasus ini bermula ada tiga korporasi yang sejatinya sedang diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group dalam perkara dugaan korupsi minyak goreng atau migor itu.

Ketiganya memberikan kuasa pada MS dan AR. Secara mengejutkan, majelis hakim yang terdiri dari DJU, ASB, dan AM menjatuhkan putusan ontslag atau lepas yang artinya bahwa perbuatan yang dilakukan tiga korporasi itu bukanlah tindak pidana.

Dari pengusutan kejaksaan ditemukan adanya informasi dugaan suap di balik putusan itu. Ketua PN Jaksel MAN diketahui sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Waka PN Jakpus) yang memiliki wewenang menunjuk hakim yang mengadili perkara.

Singkatnya terjadi kongkalikong antara pihak MS, AR dengan MAN. Duit suap Rp 60 miliar mengalir ke MAN dan sebagian di antaranya dialirkan ke 3 majelis hakim. Sedangkan WG selaku panitera menjadi perantara suap. (*) 

 

*) Mahasiswa Magang UIN Sunan Ampel Surabaya

 

 

Kategori :