SURABAYA, HARIAN DISWAY - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi secara langsung mendampingi 31 mantan karyawan perusahaan swasta melaporkan dugaan penahanan ijazah ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis, 17 April 2025.
Bahkan, aksi ini turut didukung oleh puluhan advokat dari berbagai lembaga hukum di Kota Pahlawan. Ini menjadi bukti keseriusan Pemkot Surabaya dalam penanganan kasus pelanggaran hak pekerja.
”Saya memberikan support kepada seluruh pekerja di Surabaya yang hak-haknya diambil atau merasa tidak adil, termasuk ijazah yang ditahan,” tegas Eri.
Eri menyampaikan, kehadirannya mendampingi korban sebagai bentuk perlindungan negara terhadap pekerja, sekaligus sinyal keras bagi pelaku usaha nakal di Kota Pahlawan.
Adapun pendampingan terhadap puluhan korban ini melibatkan sejumlah firma hukum ternama, seperti Krisnu Wahyuono Law & Partner, Aliansi Advokat Surabaya Raya (AASR), dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surabaya.
BACA JUGA:Wamenaker: Penahanan Ijazah dan Larangan Salat Jumat adalah Perbuatan Biadab
BACA JUGA:Pengusaha yang Tahan Ijazah Minta Maaf ke Armuji, Cabut Laporan Polisi
Pemkot Surabaya juga membuka posko pengaduan bagi korban lain yang merasa hak dasarnya dirampas oleh perusahaan. ”Saya matur nuwun kepada semua pihak yang terlibat,” ujar Eri.
Sebagai Ketua APEKSI, Eri berkomitmen menciptakan iklim usaha sehat di Surabaya. Kata Eri, siapa pun yang melanggar aturan, tidak boleh berusaha di Surabaya. Pasalnya, ia ingin Surabaya tetap kondusif. Terutama bagi pekerja dan pengusaha yang taat hukum.
Ia pun meminta polisi segera mengusut tuntas laporan 31 korban yang telah terdata, termasuk memeriksa dugaan lebih dari 50 korban lainnya yang ijazahnya turut ditahan.
”Saya minta ini menjadi atensi khusus agar terungkap cepat. Kita harus jaga nama Surabaya,” katanya.
Ananda Sasmita Putri Ageng (25), salah satu pelapor, mengungkapkan ijazah SMA-nya ditahan sejak proses rekrutmen di perusahaan terkait.
”Saya dipaksa menitipkan ijazah atau bayar jaminan Rp2 juta. Padahal sudah resign sejak Desember 2024, dokumen tak dikembalikan,” keluhnya. Putri menduga puluhan rekan sesama korban mengalami nasib serupa. ”Kami hanya minta hak kami: kembalikan ijazah asli. Itu saja,” ujarnya.
Ketua AASR Edy Rudyanto alias Etar menegaskan pendampingan hukum ini akan diperluas. Pihaknya juga membuka posko pengaduan tidak hanya untuk kasus ini, tapi juga pelanggaran SOP perusahaan lain.
Karena itu, ia mendesak polisi bersikap profesional dalam mengusut pelanggaran tersebut. ”Ayo tertibkan! Buktikan salah-benarnya secara hukum. Surabaya bukan tempat untuk arogansi,” ujarnya. (*)