Dokter Cabul di Garut Akui Sudah Lecehkan Pasien 4 Kali Karena Birahi Melihat Korban

Jumat 18-04-2025,16:16 WIB
Reporter : Ainun Nabilah*
Editor : Taufiqur Rahman

HARIAN DISWAY - Muhammad Syafril Firdaus, dokter kandungan yang menjadi tersangka pelaku pelecehan seksual pada pasiennya mengaku sudah melakukan aksi cabul tersebut sebanyak empat kali.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Garut, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Gemilang.

“Pengakuannya sudah melakukan tindakan tersebut sebanyak empat kali karena nafsu birahinya tergoda saat melihat pasien,” ungkap Fajar pada Kamis, 17 April 2025.

Dalam keterangannya, tersangka mengaku telah melakukan aksi cabul tersebut kepada empat pasien yang berbeda.

Namun, hingga saat ini, hanya ada satu korban yang melaporkan aksi cabul dari dosen kandungan tersebut kepada pihak kepolisian.

BACA JUGA:Viral! Dokter di Garut Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Pasien saat USG

BACA JUGA:Soal Kasus Pelecehan Seksual oleh Oknum Dokter, Edy Wuryanto Sebut Pengawasan Etik dan Moral Dunia Medis Lemah

Fajar mengatakan, pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk berupaya meminta keterangan dari korban yang videonya sempat viral.

“Untuk yang viral sendiri, sampai saat ini, kami masih berupaya untuk memintai keterangan kepada korban. Karena korban hingga saat ini belum melaporkan kejadian ini secara resmi,” lanjutnya.

Pihaknya juga membuka kemungkinan jumlah korban dapat bertambah.

“Penyelidikan akan terus berjalan. Nanti akan kami sampaikan kembali korban terbaru,” ucapnya.

Di sisi lain, menanggapi kasus pelecehan seksual oleh dokter kandungan di Garut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI juga ikut turun tangan.

BACA JUGA:Kasus Pelecehan Seksual Dokter di Malang Dilaporkan Polisi

BACA JUGA:Dokter Residen UNPAD Ditahan Kasus Kekerasan Seksual

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman memastikan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk menonaktifkan sementara Surat Tanda Registrasi (STR) milik tersangka sambil menunggu hasil investigasi.

Kategori :