Kemenkum Jatim Soroti Rendahnya Penggunaan Hasil Harmonisasi oleh Pemda dan DPRD

Selasa 15-04-2025,16:00 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Mohamad Nur Khotib

SURABAYA – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur Haris Sukamto menyoroti masih rendahnya tingkat pemanfaatan hasil harmonisasi produk hukum daerah oleh pemerintah daerah (Pemda) dan DPRD se-Jawa Timur.

Ia menyayangkan bahwa mayoritas hasil kerja tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jatim tidak digunakan secara maksimal dalam penyusunan perda dan perkada.

“Sering kali pertimbangan dan rekomendasi tim perancang peraturan perundang-undangan kami tidak digunakan, bahkan beberapa hasil harmonisasi hilang begitu saja dari perda atau perkada yang telah disahkan,” tegas Haris saat menerima kunjungan pimpinan DPRD Kabupaten Blitar dalam kegiatan konsultasi terkait tata cara pelaksanaan harmonisasi rancangan peraturan daerah di Ruang Rapat Airlangga Kanwil Kemenkum Jatim, Selasa, 15 April 2025.

Menurut Haris, meski ada penyesuaian pasca transformasi kelembagaan, mekanisme harmonisasi tetap membawa semangat percepatan dan optimalisasi proses legislasi.

Namun begitu, pihaknya mencatat bahwa tingkat implementasi hasil harmonisasi oleh pemda dan DPRD masih tergolong rendah.

"Rekomendasi yang tidak digunakan bisa mencapai 50-60 persen dari seluruh rekomendasi yang kami berikan, bahkan ada yang tidak dipakai sama sekali," sesalnya.

Ia juga menambahkan bahwa Kanwil Kemenkumham kini memiliki mandat yang lebih luas, meliputi proses perencanaan hingga evaluasi terhadap produk hukum daerah.

Oleh karena itu, Haris berharap lembaganya dapat terlibat secara penuh dalam seluruh tahapan pembentukan regulasi daerah.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas regulasi, demi perlindungan hukum yang lebih baik dan dampak positif bagi masyarakat,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Haris juga memperkenalkan inovasi teknologi yang tengah dikembangkan, yakni aplikasi e-legaldrafting yang nantinya akan terintegrasi secara nasional menjadi e-harmonisasi.

Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat pelayanan berbasis digital dalam proses legislasi.

Kunjungan DPRD Kabupaten Blitar dipimpin oleh Ketua DPRD Supriadi, bersama para wakil ketua yakni Muhammad Rifa’i, Ratna Dewi Nirwana Sari, dan Susi Narulita Kumala Dewi.

Mereka diterima langsung oleh Kakanwil Haris Sukamto bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Titik Setiawati.

Dalam sambutannya, Supriadi menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat dari pihak Kanwil. Ia menilai pertemuan tersebut sangat berharga karena biasanya konsultasi hanya dilakukan di level bidang.

“Kami berharap mendapatkan arahan langsung terkait mekanisme harmonisasi pasca transformasi kelembagaan, agar proses legislasi di Kabupaten Blitar bisa lebih optimal,” ujar Supriadi. (*)

Kategori :