"Sejumlah barang bukti juga diamankan, di antaranya sebuah flashdisk berisi video viral, memory card, dan pakaian korban,” lanjutnya.
Polisi menetapkan MSF sebagai tersangka. Ia disangkakan melanggar Pasal 6 huruf b dan/atau c jo Pasal 15 ayat (1) huruf b UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda sebesar Rp300 juta.
*) Mahasiswa magang dari Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya