Dokter di Garut Diduga Cabuli Pasien saat Suntik Vaksin di Kos, Polisi Tetapkan Tersangka

Sabtu 19-04-2025,11:03 WIB
Reporter : Devia Nafasya
Editor : Mohamad Nur Khotib

BACA JUGA:Soal Kasus Pelecehan Seksual oleh Oknum Dokter, Edy Wuryanto Sebut Pengawasan Etik dan Moral Dunia Medis Lemah

"Sejumlah barang bukti juga diamankan, di antaranya sebuah flashdisk berisi video viral, memory card, dan pakaian korban,” lanjutnya.

Polisi menetapkan MSF sebagai tersangka. Ia disangkakan melanggar Pasal 6 huruf b dan/atau c jo Pasal 15 ayat (1) huruf b UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda sebesar Rp300 juta.

*) Mahasiswa magang dari Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Kategori :