BACA JUGA:Akun Instagram Ridwan Kamil Diretas, Tertulis Pesan ‘Tanggung Jawab, Jangan Lari’
Pelaksanaan anggaran dilakukan oleh divisi Corporate Secretary Bank BJB. Divisi tersebut bekerja sama dengan enam agensi periklanan.
Keenam agensi itu ialah PT Antedja Muliatama, PT Cakrawala Kreasi Mandiri, PT Wahana Semesta Bandung Ekspress, PT Cipta Karya Mandiri Bersama, PT Cipta Karya Sukses Bersama, dan PT BSC Advertising.
KPK menemukan adanya perbedaan jumlah dana yang dibayarkan dari Bank BJB ke agensi dengan dana yang sebenarnya dibayarkan kepada media.
BACA JUGA:Lisa Mariana Dapat Tawaran Miliaran Rupiah untuk Bersihkan Nama Ridwan Kamil
Dari total anggaran, hanya sekitar Rp 100 miliar yang digunakan untuk kebutuhan iklan. Sisanya, sebesar Rp 222 miliar diduga fiktif.
Dana itu kemudian digunakan untuk keperluan non-anggaran di internal BJB. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Mereka ialah Yuddy Renaldi sebagai Direktur Utama BJB. Widi Hartoto sebagai Kepala Divisi Corporate Secretary.
BACA JUGA:Kebut Usut Kasus Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa 8 Saksi Lagi
Ikin Asikin Dulmanan sebagai pengendali PT Antedja Muliatama dan PT Cakrawala Kreasi Mandiri.
Suhendrik sebagai pengendali BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspress.
Terakhir, R. Sophan Jaya Kusuma sebagai pengendali PT Cipta Karya Mandiri Bersama dan PT Cipta Karya Sukses Bersama.
BACA JUGA:Korupsi Hakim, Subversi Negara Hukum, dan Penawaran Sistem Pidana Islam
Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah melakukan penggeledahan di 12 lokasi berbeda. Penggeledahan berlangsung selama tiga hari. Dari tanggal 10 hingga 12 Maret 2025.
Rumah Ridwan Kamil menjadi salah satu lokasi yang digeledah pertama kali. Ridwan Kamil menyatakan bahwa dirinya kooperatif.
Ia juga menyampaikan dukungan penuh terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK. Hingga saat ini, pihak Bank BJB belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus ini.