KPK Amankan Motor Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB

Senin 21-04-2025,13:28 WIB
Reporter : Devia Nafasya
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memindahkan sepeda motor Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Motor tersebut sebelumnya disita dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.

Penggeledahan dilakukan di rumah Ridwan Kamil di Bandung pada 10 Maret 2025. Saat itu, KPK menemukan motor tersebut dan langsung menyitanya. 

BACA JUGA:Respon Bahlil Terkait Motor Ridwan Kamil yang disita KPK: Kami Menghargai Proses Hukum yang Ada

Kendaraan itu sempat tidak dibawa ke tempat penyimpanan resmi karena masih berada di kediaman Ridwan Kamil.

KPK mengizinkan pinjam pakai barang bukti dengan ketentuan tertentu. 

"Untuk Motor RK masih diamankan Penyidik di Wilayah Hukum Polda Jabar. Belum ke Rumbasan," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, Senin 21 April 2025

BACA JUGA:Intip Koleksi Sepeda Motor Milik Ridwan Kamil setelah Disita KPK, Termahal Royal Einfield

Menurut Tessa, motor tersebut sudah tidak berada di rumah Ridwan Kamil. Penyidik telah memindahkannya ke lokasi yang lebih aman dan belum diungkap ke publik. 

"Sudah digeser ke lokasi aman oleh Penyidik yang tempatnya belum bisa disampaikan saat ini," kata Tessa.

Ia juga menambahkan, ada kemungkinan sudah bergerak dari Bandung, cuma posisi di mana belum tahu.

BACA JUGA:Babak Baru Ridwan Kamil dan Lisa Mariana, Resmi Tempuh Jalur Hukum

Motor Royal Enfield itu diduga berkaitan dengan kasus korupsi yang melibatkan pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

Kasus ini terjadi dalam rentang waktu 2021 hingga 2023. Selama periode tersebut, Bank BJB menganggarkan dana promosi hingga Rp 409 miliar.

Dana itu digunakan untuk membayar penayangan iklan di berbagai media. Mulai dari televisi, media cetak, hingga media online.

Kategori :