Respon Bahlil Terkait Motor Ridwan Kamil yang disita KPK: Kami Menghargai Proses Hukum yang Ada

Respon Bahlil Terkait Motor Ridwan Kamil yang disita KPK: Kami Menghargai Proses Hukum yang Ada

Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, angkat bicara terkait penyitaan sepeda motor mewah milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). --Anisha Aprilia

HARIAN DISWAY – Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, angkat bicara terkait penyitaan sepeda motor mewah milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Motor tersebut disita sebagai bagian dari penyidikan dugaan keterlibatan kader Partai Golkar tersebut dalam kasus korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB.

Dalam keterangannya, Bahlil menegaskan bahwa Partai Golkar menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung di KPK.

“Kami dari DPP Partai Golkar menghargai proses hukum yang ada,” ujar Bahlil kepada awak media usai menghadiri acara halal bihalal Partai Golkar yang digelar di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat pada Rabu malam, 16 April 2025.

BACA JUGA:Intip Koleksi Sepeda Motor Milik Ridwan Kamil setelah Disita KPK, Termahal Royal Einfield

BACA JUGA:Hotman Paris Buka Suara soal Skandal Ridwan Kamil: Kasus Ini Tak Mudah Dibawa ke Jalur Hukum!

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ikut campur terhadap proses penyidikan yang dilakukan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada KPK.

Ia turut berharap seluruh proses dapat berjalan secara transparan dan profesional.

Menurutnya, Partai Golkar tetap berkomitmen untuk menghormati supremasi hukum di Indonesia, termasuk terhadap penegakan hukum terhadap anggotanya sendiri.

“Kami serahkan semua proses hukum kepada yang berwenang,” kata Bahlil. 

BACA JUGA:Korupsi Para Pengadil

Selanjutnya, Menteri Ekonomi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu juga menekankan agar pihak yang berwenang dalam menganani kasus pidana tersebut juga harus mengedepankan asas praduga tak bersalah kepada siapa saja yang terjerat kasus.

“Kami juga sebagai warga negara harus menghargai asas praduga tak bersalah. Biarlah semua itu kita lihat berproses,” ucap Bahlil.

Sebelumnya, KPK terus mendalami dugaan keterlibatan Ridwan Kamil dalam kasus pengadaan iklan di Bank BJB. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: