Korupsi Para Pengadil

ILUSTRASI Korupsi Para Pengadil. Tiga hakim PN Jakarta Pusat ditahan. Mereka diduga menerima suap di perkara korupsi ekspor minyak goreng. -Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
PEKAN INI pekan hakim suap Indonesia. Sidang tiga hakim PN Surabaya terdakwa suap perkara Ronald Tannur ditunda pekan depan. Sementara itu, tiga hakim PN Jakarta Pusat baru ditahan, diduga terima suap di perkara korupsi ekspor minyak goreng. Semua terungkap berkat mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar. Yang kini terdakwa makelar kasus.
PARAH sekali. Para hakim yang sering disebut sebagai wakil Allah di bumi itu benar-benar membumi di Indonesia, yang sarat korupsi. Mungkin, karena terlalu banyak koruptor diadili, para hakim terduga terima suap itu tak mau kalah. Korupsi juga. Ataukah sebaliknya, karena hakim-hakim korupsi, banyak koruptor?
Buktinya, terdakwa korupsi impor gula, Tom Lembong (mantan menteri perdagangan RI), yang diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 14 April 2025, jadi terusik.
BACA JUGA:Mahfud MD Kampanye Antikorupsi
BACA JUGA:Liku-Liku Uang Suap di Kasus Megakorupsi Proyek BTS 4G Kemenkominfo
Sebab, salah seorang hakim yang semestinya mengadilinya, Ali Muhtarom, ternyata ditangkap penyidik Kejagung dan ditahan diduga terima suap. Karena itu, terdakwa Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta berkomentar sinis soal itu, begini:
”Ya… itu (penangkapan hakim Ali) patut disesalkan. Dari awal saya bilang, kita serahkan ke Yang Maha Kuasa. Tetap percaya sama Yang Maha Adil, Maha Mengetahui. Senantiasa bersikap positif, kondusif.”
Artinya, terdakwa korupsi Lembong bicara menyebut Tuhan di pengadilan, terkait hakim yang disebut wakil Tuhan di bumi tapi korupsi. Terdakwa korupsi mengomentari tersangka korupsi. Kan parah?
BACA JUGA:Korupsi dan Jejaring Kekuasaan Elite
BACA JUGA:Korupsi di Pertamina, Jalan Menuju Kehancuran Negara?
Tapi, Lembong tetap diadili. Hakim anggota Ali digantikan hakim Alfis Setiawan.
Sementara itu, tiga terdakwa korupsi eks hakim PN Surabaya dalam kasus membebaskan Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, sudah duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 15 April 2025.
Acara sidang hari itu pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum. Para terdakwa sudah duduk takzim di kursi pesakitan. Mereka yang biasanya mengadili kini diadili. Mereka siap mendengarkan tuntutan hukuman dari jaksa.
Ternyata muncul masalah. Seusai Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso membuka persidangan, jaksa meminta perpanjangan waktu pembacaan tuntutan. Alasannya belum siap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: