Korupsi Para Pengadil

Korupsi Para Pengadil

ILUSTRASI Korupsi Para Pengadil. Tiga hakim PN Jakarta Pusat ditahan. Mereka diduga menerima suap di perkara korupsi ekspor minyak goreng. -Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Kalau sidang mundur lagi, keburu masa tahanan para terdakwa habis. Terpaksa harus dilepaskan dari tahanan. Seperti vonis tiga terdakwa itu, saat mereka menjadi majelis hakim pengadil terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti oleh Ronald Tannur, yang membebaskan Tannur.

Di saat sidang dengan terdakwa tiga eks hakim PN Surabaya ini berproses, eee… tiga hakim dari PN Jakarta Pusat ditangkap dan ditahan penyidik Kejaksaan Agung, Senin, 14 April 2025. Para hakim itu adalah Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarif Baharudin.

Tiga terdakwa itu adalah pengadil tiga terdakwa korupsi dari tiga perusahaan produsen minyak goreng (migor): PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group. 

Para terdakwa diduga korupsi ekspor crude palm oil (CPO) saat larangan pemerintah ekspor CPO ketika migor di dalam negeri sedang langka pada 2022 sampai 2023. Djuyamto hakim ketua, Ali dan Agam hakim anggota.

Majelis hakim itu memberikan vonis onslag (lepas) kepada tiga terdakwa korupsi tersebut pada 19 Maret 2025. Padahal, jaksa penuntut umum menuntut para terdakwa didenda dan wajib mengembalikan kerugian negara lebih dari Rp 17 triliun.

Hebatnya, tiga hakim itu ditangkap penyidik Kejagung setelah penyidik Kejagung menangkap dan menahan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dengan sangkaan menerima suap Rp 60 miliar dari tiga korporasi terdakwa korupsi migor itu. 

Suap Rp 60 miliar tersebut diduga diterima Arif melalui Wahyu Gunawan selaku panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Wahyu adalah ”orangnya” Arif bagian terima uang tersebut.

Ketika diduga menerima suap, Arif menjabat wakil ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Diduga, Arif mengatur perkara korupsi migor sehingga akhirnya tiga majelis hakim yang kini jadi tersangka itu memberikan vonis onslag.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung, Sabtu, 12 April 2025, mengatakan: 

”Setelah ditelusuri penyidik, majelis hakim pemberi vonis onslag kepada tiga korporasi itu diduga menerima uang dari tersangka M. Arif Nuryanta. Majelis hakim yang berisi tiga orang hakim itu diduga menerima suap Rp 22,5 miliar.”

Dengan begitu, dalam dugaan suap di perkara migor itu telah ditangkap dan ditahan tujuh orang. Mereka adalah Arif, Wahyu, Djumyanto, Agam, Ali, serta dua pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.

Uniknya, rentetan hakim ditangkap itu bermula dari kejadian tidak sengaja. Ketika penyidik Kejagung menggeledah rumah terdakwa makelar kasus Zarof Ricar yang mantan pejabat Mahkamah Agung RI.

Zarof (kini diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta) adalah tersangka makelar kasus di perkara vonis bebas Ronald Tannur. Ia diduga menerima Rp 1 miliar dari keluarga Tannur, uang suap diberikan pengacaranya, Lisa Rahmat. Peran Zarof adalah melobi tiga majelis hakim yang mengadili Tannur sehingga Tannur divonis bebas murni di PN Surabaya.

Tiga hakim itu tidak mendapat uang dari Zarof yang diduga sudah terima suap Rp 1 miliar. Bukan dari uang itu. Melainkan, tiga hakim itu masing-masing diberi jatah suap sendiri-sendiri oleh keluarga Tannur melalui Lisa Rahmat.

Saat menggeledah rumah Zarof di Senayan, Jakarta Selatan, penyidik Kejagung menemukan tumpukan uang tunai sebesar Rp 915 miliar plus 50 kilogram emas yang diduga hasil Zarof jadi makelar kasus selama 10 tahun terakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: