Korupsi Para Pengadil

ILUSTRASI Korupsi Para Pengadil. Tiga hakim PN Jakarta Pusat ditahan. Mereka diduga menerima suap di perkara korupsi ekspor minyak goreng. -Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
BACA JUGA:Mencermati Vonis Ringan Hukuman Korupsi Timah, Dibutuhkan Hakim 'Gila' untuk Kasus Korupsi
BACA JUGA:Tersangka Korupsi Jalan Tertatih
Reaksi wajah hakim Teguh Santoso tampak kecewa. Ia lalu bertanya:
”Untuk ketiga-tiganya?”
”Benar, Yang Mulia.”
”Boleh tahu kenapa belum siap?”
”Mohon waktu untuk bisa merapikan tuntutannya, Yang Mulia.”
BACA JUGA:Korupsi sebagai Problem Budaya
BACA JUGA:Mengapa Korupsi Marak?
Teguh mengatakan bahwa majelis hakim sudah menyampaikan sebelumnya bahwa hari itu adalah hari terakhir perpanjangan penahanan pertama buat tiga terdakwa dari Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Terdakwa Erintuah, Mangapul, dan Heru ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 24 Oktober 2024.
Teguh: ”Kami punya waktu sebulan ke depan. Kalau tinggal merapikan, apakah bisa tidak ditunda seminggu?”
Dilanjut: ”Mau tidak mau, siap tidak siap, harus dibacakan Selasa, 22 April 2025, harus siap.”
BACA JUGA:Polemik Korupsi Lelaki-Perempuan
BACA JUGA:Flexing dan Dugaan Korupsi
Akhirnya jaksa menyatakan siap. Penundaan sidang itu mengubah rangkaian sidang-sidang berikutnya. Semuanya terpaksa diundur. Sidang pleidoi jadi 29 April 2025. Replik akan dilaksanakan 2 Mei 2025. Duplik jadi 5 Mei 2025. Putusan akan 8 Mei 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: