Mahfud MD Kampanye Antikorupsi

Mahfud MD Kampanye Antikorupsi

Ilustrasi Mahfud MD kampanye. -Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Salah satu cara memakmurkan rakyat adalah sikat habis koruptor. Itu kata cawapres Mahfud MD saat pidato di depan warga Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin, 15 Januari 2024. ”Penegakan hukum ofensif terhadap koruptor. Tanpa kompromi,” ujarnya.

OFENSIF berarti cara keras. Cara keras berarti sikat habis koruptor sampai ke akarnya. Rampas harta hasil korupsi. Disita untuk negara. Sebab, koruptor tidak takut dibui 3 sampai 10 tahun. Sebab, mereka bisa melakukan apa saja dengan duit hasil korupsi. Namun, mereka sangat takut dimiskinkan atas nama hukum.

Di situ Mahfud membagi dua jenis penegakan hukum: ofensif dan defensif. Ofensif harus ditujukan untuk para elite. Baik elite politik atau petinggi lembaga negara, elite pengusaha, maupun tokoh masyarakat.

BACA JUGA: Studio Daluang Tanamkan Antikorupsi dalam Klothek'an

Mahfud: ”Ganjar-Mahfud (pasangan capres-cawapres) melihat bahwa yang paling penting di Indonesia saat ini adalah penegakan hukum dan keadilan. Itu tema utamanya.”

Penegakan hukum dikerucutkan lagi pada tindakan hukum ofensif terhadap koruptor. Sebab, koruptor sudah merampas hak rakyat sehingga rakyat Indonesia tetap miskin. Dari dulu sampai sekarang.

Dilanjut: ”Pelanggaran hukum itu terjadi ke atas, di kalangan pejabat KKN, oligarki, pengusaha, itu berkolusi untuk melakukan perampasan atas hak-hak rakyat. Oleh sebab itu, kepada mereka ini harus tegas. Kita harus ofensif kalau bicara perang.” 

BACA JUGA: Hari Antikorupsi, Praktisi Unair Soroti Korupsi Dana Hibah PSSI Kota Pasuruan

Dilanjut: ”Mau membangun kesejahteraan, ekonomi masyarakat, pendidikan, kelautan, semuanya, kalau hukum ditegakkan dengan benar, maka semuanya akan berjalan baik. Maka, ofensif terhadap koruptor.”

Jenis penegakan hukum nomor dua, defensif. Atau, lunak atau melindungi. Menurut Mahfud, itu ditujukan kepada rakyat kecil.

”Untuk rakyat kecil, kita berikan perlindungan, defensif. Nggak boleh, tanah rakyat dirampas, tanah adat dirampas. Ketika rakyat melapor diusir, katanya tanahnya sudah dimiliki orang lain. Padahal, ia tidak pernah jual. Ini laporan yang banyak masuk dan tidak ada yang membela rakyat seperti ini.”

BACA JUGA: Giliran Bupati-Wali Kota Ditatar Antikorupsi

Korupsi di Indonesia memang parah. Dikutip dari Transparency, bertajuk The Corruption Perception Index 2023, dari 180 negara yang di-ranking, Indonesia berada di urutan ke-110 (makin banyak nomor ranking, makin korup).

Di situ skor Indonesia 34. Sama dengan Republik Gambia, Afrika Barat, negara miskin yang sekorup Indonesia. Tapi, Transparency menempatkan Gambia di ranking ke-109 atau satu tingkat lebih tidak korup jika dibandingkan dengan Indonesia. Jadi, dibandingkan dengan Gambia saja, kita kalah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: