Hari Antikorupsi, Praktisi Unair Soroti Korupsi Dana Hibah PSSI Kota Pasuruan

Hari Antikorupsi, Praktisi Unair Soroti Korupsi Dana Hibah PSSI Kota Pasuruan

EKS Ketua PSSI Kota Pasuruan Edy Heri Respati menjadi pesakitan di kasus korupsi.-Lailiyah Rahmawati-

PASURUAN, HARIAN DISWAY - Momentum Hari Antikorupsi masih meninggalkan pertanyaan atas penuntasan sederet kasus korupsi dan dugaan korupsi di Kota Pasuruan. Tercatat, Kota Pasuruan beberapa kali menorehkan tinta hitam kasus korupsi karena buruknya laporan penggunaan anggaran.

Salah satu kasus korupsi yang masih ramai menjadi perbincangan di Kota Pasuruan adalah korupsi dana hibah pada cabang olahraga (cabor) sepak bola (PSSI) pada 2013–2015. 

Pasca dijebloskannya mantan ketua dan bendahara cabor PSSI ke penjara, sampai saat ini pengusutan dalang kasus korupsi besar itu belum berlanjut.

Praktisi dari Universitas Airlangga (Unair) Roslinormansyah menyoroti mandeknya kasus itu. Menurutnya, ada beberapa faktor yang menyebabkan pengusutan dalang kasus korupsi anggaran belasan miliar rupiah itu masih stagnan.

”Dalam persidangan eks ketua PSSI, hakim memerintahkan untuk segera menetapkan si dalang sebagai tersangka. Tetapi, hakim tidak meneruskan pada instansi mana, polda-kah atau kejati untuk melanjutkan perkara itu,” ujar Rosli, 9 Desember 2022.

Rosli menilai, meski tidak ada bukti tertulis bahwa ada perintah dan penyerahan uang dari mantan Ketua PSSI Kota Pasuruan Edy Heri Respati kepada si dalang, pernyataan para saksi yang mencapai puluhan orang sudah cukup menyeret si dalang sebagai tersangka. Rosli menyebutkan, dalam kasus itu seperti ada ”jaminan” supaya si dalang belum tersentuh hukum. 

”Publik, masyarakat, harus tetap mengawal kasus ini supaya menjadi perhatian aparat hukum,” ungkap Rosli. 

Dalam perkembangannya, pengusutan dalang kasus korupsi dana PSSI Kota Pasuruan memang masih  mengambang. 

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Fathur Rohman mengatakan, pihaknya hanya menunggu penetapan khusus status pada IM yang diduga sebagai dalang. 

Menurut Fathur, nama IM memang diperintahkan oleh hakim untuk ditetapkan sebagai tersangka lanjutan. Namun, itu masih menunggu perintah tertulis dari tipikor. 

”Masih kami tunggu penetapannya secara resmi,” ungkapnya. 

Di sisi lain, selama 2020–2022 sederet dugaan kasus korupsi tercatat di Kota Pasuruan. Beberapa pejabat dan ASN ditetapkan sebagai tersangka. Namun, beberapa kasus penyidikan tidak berlanjut. Salah satunya penyidikan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas (perdin) di Sekretariat Dewan Kota Pasuruan dan perdin mantan wali kota Pasuruan. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: