Kalapas Enemawira Paksa Napi Muslim Makan Daging Anjing, DPR RI Desak Proses Hukum
Menurutnya, tindakan yang dilakukan Kalapas Enemawira juga merupakan pelanggaran UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) -X/@BBPVP_Bekasi-
HARIAN DISWAY - Aksi Kepala Lapas Enemawira, Sulawesi Utara, Chandra Sudarto, yang diduga memaksa narapidana muslim memakan daging anjing picu kecaman keras dari anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKB Mafirion.
Tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran etik, namun juga bentuk penindasan yang mencederai hak asasi warga negara dan kebebasan beragama.
Mafirion menegaskan, negara memiliki kewajiban mutlak memastikan setiap warga, termasuk warga binaan, dapat menjalankan keyakinannya tanpa tekanan.
Tindakan Chandra telah menabrak prinsip dasar yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menegaskan bahwa negara tidak boleh memaksa seseorang melakukan praktik yang bertentangan dengan agama yang dianutnya.
“Lapas tidak boleh menjadi ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan. Itu adalah bentuk penindasan dan penghinaan terhadap martabat manusia. Saya minta KemenIMIPAS segera mengambil tindakan tegas,” kata Fraksi PKB Mafirion dalam keterangannya kepada para wartawan dikutip Minggu, 30 November 2025.
BACA JUGA:Tiga Napi Terpidana Mati Kabur dari Lapas Siak: Mereka Rusak Pintu Sel
BACA JUGA:Pelindo Petikemas Hadirkan Harapan Baru Bagi Perempuan di Lapas Malang
Bahkan, Mafirion mendesak agar Menteri Imipas Agus Andrianto segera mencopot sekaligus memproses hukum Kalapas Enemawira tersebut.
Kejadian seperti ini, menurutnya, sangat berbahaya jika dibiarkan, mengingat lembaga pemasyarakatan seharusnya menjadi tempat pembinaan, bukan sarang praktik diskriminatif.
Dalam keterangannya yang dikutip dari situs resmi DPR RI pada Sabtu, 29 November 2025, Mafirion kembali menekankan bahwa tindakan itu tidak hanya melanggar norma sosial, tetapi juga mengandung unsur pidana.
“Tindakan Kepala Lapas memaksa warga binaan muslim mengkonsumsi makanan yang jelas dilarang dalam ajaran Islam, bukan hanya tindakan tidak pantas, tetapi juga pelanggaran hukum dan HAM,” tegasnya.
Konstitusi, imbuh Mafirion, telah memberi batas yang jelas soal perlindungan hak beragama.
“Negara wajib melindungi hak beragama siapa pun, termasuk warga binaan. Copot dan proses secara hukum,” ujar Mafirion.
BACA JUGA:19 Napi Lapas Nabire Berhasil Kabur, 11 Orang Terafiliasi Anggota KKB
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id