Kalapas Enemawira Paksa Napi Muslim Makan Daging Anjing, DPR RI Desak Proses Hukum

Kalapas Enemawira Paksa Napi Muslim Makan Daging Anjing, DPR RI Desak Proses Hukum

Menurutnya, tindakan yang dilakukan Kalapas Enemawira juga merupakan pelanggaran UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) -X/@BBPVP_Bekasi-

BACA JUGA:Kronologi 50 Napi Kabur dari Lapas Kutacane, Bobol Pintu dan Jebol Atap saat Jelang Buka Puasa

Legislator PKB itu juga mengingatkan bahwa KUHP mengatur ancaman pidana bagi tindakan penistaan agama, pengancaman, maupun segala tindak penganiayaan.

“Aturan dalam KUHP secara tegas menyebutkan bahwa perbuatan menghina atau merendahkan agama dapat dipidana maksimal hingga 5 tahun,” ujarnya secara tegas.

Mafirion meminta aparat penegak hukum bergerak cepat agar kasus tersebut tidak berkembang menjadi isu horizontal yang lebih luas. 

Konstitusi dan undang-undang melarang siapa pun dipaksa bertentangan dengan keyakinannya dan ia menilai negara harus hadir untuk memberikan perlindungan.

Sementara itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) telah mengambil langkah awal terkait kasus tersebut.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi memastikan Chandra Sudarto telah dicopot dari jabatannya sebagai Kalapas Enemawira dan ditarik ke Jakarta untuk pemeriksaan internal.

“Sudah saya tarik ke Jakarta dan diganti baru, dan diperiksa (di) Jakarta,” ujar Mashudi mengonfirmasi.

Hingga kini, Chandra Sudarto belum juga memberikan tanggapannya terkait tuduhan yang ditujukan kepadanya. (*)

*) Mahasiswa magang Prodi Sastra Inggris dari Universitas Negeri Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id