Sementara itu Dirdik Kejagung Abdul Qohar menjelaskan pemberitaan yang dibuat tim kuasa hukum ini didesain sedemikian rupa oleh para tersangka. Tujuannya adalah untuk menciptakan, membentuk, dan mengadakan opini publik yang memojokkan Institusi Kejaksaan.
Qohar juga mengatakan TB mendapat uang secara pribadi dan bukan atas nama perusahaan dalam kapasitasnya sebagai direktur JAK TV.
"Tidak ada kontrak tertulis antara JAK TV dengan para pihak yang ditetapkan sehingga ada indikasi dia menyalahgunakan kewenangan sebagai direktur pemberitaan," tutup Abdul Qohar. (*)
*) Mahasiswa Magang UIN Sunan Ampel Surabaya