Seperti diketahui, Jaksa Penyidik JAM PIDSUS menetapkan tiga tersangka baru dari hasil pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi penanganan perkara di PN Jakarta Pusat.
Ketiga tersangka baru tersebut adalah MS yang merupakan advokat dan telah menjadi tersangka dalam perkara lain, JS dosen dan advokat, serta TB direktur stasiun televisi JAK TV.
Ketiga tersangka diduga berupaya melakukan perintanganan penyidikan, penuntutan, dan persidangan perkata tindak pidana korupsi tata niaga komodiats timah dan tata niaga gula dengan tersangkan mantan menteri perdagangan, Tom Lembong.
Hasil pemeriksaan Jaksa Penyidik menemukan fakta Tersangka MS dan JS membayarkan uang senilai Rp478,5 juta dalam menjalankan kegiatan tim social engineering yang dijalankan tim kuasa hukum tersangka korporasi. (*)
*) Mahasiswa Magang UIN Sunan Ampel Surabaya