HARIAN DISWAY - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa sepuluh orang saksi pada Selasa, 22 April 2025. Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi di Pengadilan Jakarta Pusat.
Para saksi yang dipanggil dibutuhkan keterangannya dalam penanganan perkara dugaan gratifikasi yang menyeret nama tersangka WG alias Wahyu Gunawan dan kawan-kawan. Beberapa saksi juga memiliki hubungan dengan tersangka lainnya pada kasus ini.
Saksi yang diperiksa antara lain DH selaku istri tersangka ASB, AGS selaku sopir tersangka MS, AMT dan MNBMG bekerja sebagai panitera pengganti pada PN Jakarta Pusat, ASH sopir dari tersangka AR, serta tiga staf dari AALF yaitu RPW, ASR, dan AFA.
Selain itu, turut diperiksa pula NTT selaku Direktur PT Yes Money Changer, serta BM yang merupakan penasihat hukum dari LKBH.
BACA JUGA:Kejagung Periksa 12 Saksi Kasus Gratifikasi PN Jakpus
BACA JUGA:Kejagung Periksa Tiga Saksi Kasus Gratifikasi PN Jakpus
Wahyu Gunawan memiliki peran signifikan dalam penetapannya sebagai tersangka kasus gratifikasi di PN Jakarta Pusat. WG terbukti melakukan penyuapan bersama rekan-rekannya terhadap tersangka MAN.
Nilai gratifikasi yang ditawarkan terhitung mencapai Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Harli Siregar, SH, MHum, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Perkara ini menjadi sorotan publik lantaran melibatkan sejumlah pejabat dan staf yang memiliki peran penting dalam jalannya proses peradilan. Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang bersih dan transparan.
BACA JUGA:Tuntutan JPU terkait Perkara Tindak Pidana Korupsi Suap dan Gratifikasi PN Jakarta Pusat
BACA JUGA:Kejagung Periksa Tujuh Saksi Terkait Aliran Dana Kasus Suap Gratifikasi PN Jakpus
Proses penyidikan masih terus berlangsung, tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang turut diperiksa dalam waktu mendatang. Terlebih usai penetapan tersangka baru yang dianggap menghalang-halangi penyidikan oleh Kejaksaan Agung. (*)
*) Mahasiswa Magang dari prodi Sastra Indonesia, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel