Ini Alasan Fachri Albar KKonsumsi 4 Jenis Narkoba

Kamis 24-04-2025,20:44 WIB
Reporter : Ainun Nabilah*
Editor : Noor Arief Prasetyo

“Serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Pasal 62 pidana penjara paling lama 5 tahun,” tambahnya.

Selanjutnya, pihak kepolisian segera melakukan penahanan kepada Fachri Albar selama 20 hari ke depan sambil berkas-berkas yang dibutuhkan untuk diserahkan ke Kejaksaan.(*)

*) Mahasiswa magang dari UIN Sunan Ampel Surabaya

Kategori :