“Serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Pasal 62 pidana penjara paling lama 5 tahun,” tambahnya.
Selanjutnya, pihak kepolisian segera melakukan penahanan kepada Fachri Albar selama 20 hari ke depan sambil berkas-berkas yang dibutuhkan untuk diserahkan ke Kejaksaan.(*)
*) Mahasiswa magang dari UIN Sunan Ampel Surabaya