HARIAN DISWAY - Aktor sekaligus musisi, Fachri Albar mengungkapkan alasannya kembali melakukan penyalahgunaan empat jenis narkoba.
“Menggunakan narkotika dan psikotropika ini menghadapi jalannya hidup pribadi dan pekerjaan,” ujar Fachri Albar pada awak media pada Kamis, 24 April 2025.
Sebelumnya, mengungkapkan adanya penyalahgunaan beberapa jenis narkoba oleh Fachri Albar setelah melakukan tes urine hingga penyelidikan lebih lanjut.
“Diketahui bahwa seorang (Fachri Albar) penyalahguna narkotika jenis sabu, ganja, kokain, dan psikotropika jenis alprazolam,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi dalam konferensi pers pada Kamis, 24 April 2025.
BACA JUGA:Fachri Albar Kembali Ditangkap Polisi atas Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Barang bukti yang ditemukan polisi di kediaman Fachri Albar adalah sebagai berikut.
- Empat buah cangkolong kaca bekas pakal
- Satu buah botol bong plastik dengan tutup yang dimodifikasi
- Dua paket plastik klip sabu dengan berat bruto 0,65 gram
- Satu paket plastik klip ganja dengan berat bruto 0,94 gram
- Satu buah botol kaca kokain dengan berat bruto 3,96 gram
- Dua puluh tujuh butir pil alprazolam dengan berat satu miligram
Sebagai keterangan, Fachri Albar kembali ditangkap oleh polisi atas kasus yang sama, yakni dugaan penyalahgunaan narkoba pada hari Minggu, 20 April 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di kediamannya Kemang, Jakarta Selatan.
“FA kami amankan di rumahnya, dalam kondisi sehat dan sadar,” ujar Wakil Kepala (Waka) Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Barat, AKP Avrilendy Akmam pada Rabu, 23 April 2025.
BACA JUGA:Jokowi Akan Laporkan 4 Orang ke Polisi Soal Tuduhan Ijazah Palsu
Hal itu membuat pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan terkait jenis narkoba hingga peran Fachri Albar, yakni sebagai pengguna atau juga pengedar.
Kemudian, pihak kepolisian membeberkan, beberapa jenis narkoba yang ditemukan di kediaman Fachri Albar tersebut digunakannya sendiri tanpa melibatkan orang lain.
Lebih lanjut, karena perbuatannya itu, Fachri Albar kembali dinyatakan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dan dikenai beberapa pasal.
“Pasal yang diterapkan kepada tersangka, pertama, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 ayat 1 ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun,” ujar Twedi Aditya.
BACA JUGA:Polisi Ungkap Motif Dokter PPDS UI Rekam Mahasiswi Mandi: Hanya Iseng
Ia melanjutkan, Fachri Albar juga akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.