HARIAN DISWAY - Tahanan Polres Lahat, Sumatera Selatan, kabur usai menjebol dinding kamar mandi dengan menggunakan obeng yang telah dimodifikasi. Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 27 April 2025 sekitar pukul 03.30 WIB, tahanan yang kabur merupakan tersangka kasus narkoba serta kriminal umum.
Kasubsi Penmas Polres Lahat Aiptu Lispono menceritakan para pelaku kabur setelah membobol dinding kamar mandi tahanan yang terletak di samping gedung Tahti.
Setelah berhasil membobol dinding kamar mandi menggunakan obeng yang telah dimodifikasi sedemikian rupa, para tersangka langsung kabur.
"Dinding kamar mandi tersebut mengarah ke area parkir belakang Mapolres Lahat," ujar Lispono.
BACA JUGA:Tahanan Kabur, Kanit Reskrim Polsek Dukuh Pakis Tutup Mulut
BACA JUGA:16 Tahanan Kabur, Kompolnas Minta Polda Metro Evaluasi Pengamanan Polsek Tanah Abang
Lispono mengungkap aksi para tersangka yang kabur ini tidak terekam CCTV hal tersebut dikarenakan area itu tidak terjangkau oleh kamera pengawas.
"Setelah berhasil menjebol tembok kamar mandi, para tersangka langsung menyusup ke area pepohonan di belakang Mapolres," tambahnya.
Saat ini dinding kamar mandi yang berhasil dijebol oleh para tersangka sudah selesai diperbaiki untuk mencegah kejadian yang sama terulang lagi.
Sedangkan untuk pengawasan di sekitar ruang tahanan juga diperketat termasuk menambah jumlah kamera pengawas di area-area yang sebelumnya tidak terjangkau. Selain itu, tim gabungan dari Polres Lahat bersama dengan Polsek jajaran terus melakukan pengejaran intensitas terhadap para pelaku yang berhasil kabur dari tahanan.
"Untuk pengejaran difokuskan di kawasan hutan fan pemukiman penduduk sekitar wilayah Mapolres Lahat. Polisi juga memperluas area pencarian ke wilayah-wilayah lain yang berpotensi menjadi tempat persembunyian para tahanan," jelasnya.
Diketahui ada delapan tersangka yang berhasil kabur di antaranya adalah PP, 32, warga Desa Muara Pinang, IS, 24, warga Desa Batai, EP, 29, warga Desa Lubuk Tabun, DC, 37, warga Desa Sukamarga, AS, 25, warga Desa Teluk Lubuk. Lima tahanan tersebut merupakan tahanan kasus narkoba.
Sementara itu untuk tahanan kasus kriminal umum di antaranya adalah S, 23, warga Desa Padang, J, 23, warga desa Padang, dan terakhir H, 28, warga Desa Sawah. (*)
*) Mahasiswa Magang UIN Sunan Ampel Surabaya