Mantan Waket DPRD Kota Pasuruan Angkat Bicara Soal Polemik Pemindahan Dana Cadangan JLU

Rabu 30-04-2025,14:26 WIB
Reporter : Lailiyah Rahmawati
Editor : Noor Arief Prasetyo

PASURUAN, HARIAN DISWAY - Pengesahan peraturan daerah (Perda) tentang pembentukan dana cadangan pengadaan tanah jalan lingkar utara (JLU) Kota Pasuruan meninggalkan polemik. Proses pembebasan lahan yang tidak kunjung selesai selama belasan tahun dan tarik ulur perpanjangan perda dana cadangan JLU kembali bergulir. Pasalnya, pemindahan dana cadangan senilai Rp 87 M ke rekening kas umum daerah (RKUD) di akhir tahun 2023 diduga tanpa mekanisme yang sesuai regulasi yaitu tanpa dasar hukum peraturan daerah (perda). 

Dana cadangan yang pindah ke RKUD otomatis bisa digunakan untuk kepentingan atau belanja lain di luar peruntukan awalnya untuk pembebasan lahan JLU. Namun, saat ini Pemerintah Kota Pasuruan mengembalikan dana cadangan tersebut sebesar Rp 37 miliar.

Ketua DPC Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kota Pasuruan Farid Misbah angkat bicara atas polemik itu. Menurutnya, sebuah kecerobohan yang disengaja atas pemindahan dana cadangan ke RKUD tanpa dasar perda. 

"Saya menilai ini sebuah kecerobohan pucuk pimpinan legislatif saat itu karena saat itu eksekutif sudah mengajukan raperdanya, tapi tanpa dibahas langsung ditandatangani (pemindahan ke RKUD)," ungkap Farid, Rabu, 30 April 2025. 

BACA JUGA:Fraksi-fraksi DPRD Kota Pasuruan Tanya Kelanjutan JLU di Paripurna Pembahasan Lima Raperda

BACA JUGA:Pertama di Jatim, Kabupatan Pasuruan Punya Koperasi Merah Putih di Seluruh Desa

Farid yang juga mantan wakil ketua 2 DPRD Kota Pasuruan periode 2019-2024 itu melanjutkan, awalnya pemindahan dana cadangan itu ditanyakan alasannya kepada eksekutif. Alasan eksekutif cukup masuk akal sehingga ia menilai layak raperda yang diajukan untuk segera dibahas. 

"Alasan dana cadangan itu dipindah karena saran BPK mengingat dana itu sudah lama ngendon. Oke, ini masuk akal, maka saya pun mengiyakan bisa segera disidangkan raperdanya. Tapi, ternyata tidak ada paripurna itu," tandasnya. 

Tidak adanya regulasi pemindahan dana cadangan itu disebut Farid akan membuat proses penuntasan pembebasan lahan JLU semakin mustahil. Ia menilai dengan dana cadangan Rp 37 miliar, ibaratnya daerah kembali ke "nol" lagi. 

"Mustahil untuk tuntas pembebasan lahannya. Hitungannya butuh Rp 200 miliar untuk pembebasan lahan saja. Kemudian untuk pembangunannya bagaimana," kata Farid. 

Di sisi lain, sorotan atas pembebasan lahan JLU juga tampak dalam penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Kota Pasuruan. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) meminta eksekutif untuk segera menentukan keputusan kelanjutan JLU. 

"Kami menanyakan komitmen Wali Kota untuk memutuskan apakah JLU ini layak dilanjutkan atau tidak," ucap M. Suci Mardiko juru bicara fraksi PKS. 

Sampai berita ini diturunkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pasuruan Rudiyanto belum memberikan tanggapan atas polemik pemindahan dana cadangan JLU tersebut. (*)

Kategori :